Pengumuman penetapan ini sesuai juknis KPU Pusat dan di umumkan secara tertutup.
Pengumuman ini sebagai agenda pelaksanaan PKPU 10 tahun 2024, pungkas Lesnussa.
Kendati demikian saat di tanya terkait dasar penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati tersebut, Lesnussa katakan kalau pengumuman dan penetapan empat Paslon bupati/wakil bupati Malteng ini sudah melalui berbagai tahapan sesuai aturan undang-undang maupun PKPU.
Ke empat Paslon ini di nyatakan lengkap semua persyaratan mereka sehingga di tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Malteng tahun 2024 dan siap bertarung pada pelaksanaan pemilihan kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang, tegasnya.
Jadi semua yang menyangkut dengan administrasi setiap pasangan calon sudah terverifikasi berdasarkan aturan perundangan maupun PKPU sengga empat Paslon ini di nyatakan lolos dan siap bertarung di pilkada Malteng.
Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU Malteng juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap empat Paslon tersebut, namun sampai batas waktu yang di tentukan oleh KPU tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat sehingga empat Paslon ini di nyatakan sah dan menuhi syarat sebagai calon bupati/wakil bupati Malteng, ucap Lesnussa.
Kendati demikian tambah Lesnussa, kalau setelah di lakukan pengumuman dan penetapan Paslon bupati/wakil bupati maka KPU Malteng akan melanjutkan ke tahapan yaitu penarikan nomor urut Paslon yang insya Allah akan di laksanakan besok, Senin (23/9/24), tegasnya.
Jadi besok itu kita masuk pada agenda penarikan nomor urut. Nanti setelah empat Paslon ini mendapat nomor urus sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati maka selanjutnya KPU Malteng akan merekomendasikan empat Paslon ini sesuai nomor urut ke KPU RI untuk pencetakan surat suara yang mana di dalam surat suara itu tertera empat Paslon dengan nomor urut dan foto/gambar masing-masing calon bupati/wakil bupati Malteng, tutup Lesnussa. (BM31-02)




