BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Amburadul, Kepsek Yantje Loupatty Tunjuk Guru PNS SMP Negeri 16 Jadi Wakasek dan Penanggungjawab Dana PIP di SMA Negeri 42 Malteng

Pengangkatan guru lintas jenjang tanpa dasar hukum dan dugaan pemotongan Dana PIP siswa di SMA Negeri 42 Maluku Tengah memicu desakan investigasi hukum. Primary Focus Keyword:

Ambon, | Polemik di lingkungan SMA Negeri 42 Maluku Tengah (Malteng) terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul fakta baru yang menyoroti pengangkatan guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah sebagai tenaga honorer pengelola Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan administrasi pendidikan.

Informasi yang diperoleh redaksi BM31News.com dari sumber internal terpercaya menyebutkan bahwa Kepala SMA Negeri 42 Maluku Tengah, Yantje Loupatty, mengangkat Yohanes Latupeirissa, seorang guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah, untuk menjadi tenaga honorer di SMA Negeri 42 sekaligus menjabat sebagai Wakasek Humas, wali kelas dan penanggung jawab Dana PIP siswa sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, penunjukan lintas jenjang sekolah negeri tidak dapat dilakukan tanpa surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Selain itu, pengelolaan Dana PIP termasuk dalam kategori bantuan langsung pemerintah pusat kepada siswa, sehingga hanya dapat ditangani oleh pejabat atau guru di bawah kewenangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak di lingkungan sekolah. Banyak guru dan orang tua siswa merasa resah karena pengelolaan Dana PIP yang dilakukan oleh Yohanes Latupeirissa disertai dengan pemotongan dana bantuan siswa.

“Setiap siswa seharusnya menerima dana PIP secara utuh, tanpa ada potongan sedikit pun. Tapi kenyataannya, ada laporan dari orang tua bahwa bantuan dipotong oleh pihak sekolah melalui penanggung jawab PIP,” ujar sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan data resmi, besaran dana PIP untuk siswa SMA/SMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X dan XI, serta Rp900.000 untuk siswa kelas XII. Dana ini diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu dan wajib diterima secara utuh tanpa pemotongan.

Namun, sumber BM31News.com mengungkap bahwa praktik berbeda terjadi di lapangan. Dalam beberapa kasus, pemotongan dana dilakukan oleh penanggungjawab PIP sebesar Rp75.000 per siswa.

“Siswa hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima,” kata sumber tersebut.

Selain penunjukan guru lintas jenjang, temuan lain menunjukkan adanya dugaan praktik nepotisme dalam struktur pengelolaan keuangan SMA Negeri 42 Malteng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendahara Komite sekolah ternyata adalah guru ASN dari SMA Negeri 7 Maluku Tengah yang juga mengajar sebagai tenaga honor di SMA Negeri 42. Guru tersebut disebut merupakan adik kandung Kepala Sekolah Yantje Loupatty.

“Jabatan bendahara dan beberapa posisi penting dipegang oleh orang-orang dekat kepala sekolah. Padahal di dalam sekolah ada ASN yang lebih layak dan berkompeten, tapi tidak diberi tanggung jawab apa-apa,” tambah sumber yang sama.

Meningkatnya temuan dugaan pelanggaran administrasi dan etika ini memicu desakan dari masyarakat agar Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Langkah hukum dinilai penting agar praktik pengangkatan tidak sah dan dugaan penyalahgunaan dana dapat diusut secara tuntas.

“Kalau seorang guru SMP bisa jadi pengelola dana PIP di SMA, itu sudah menyalahi aturan struktural. Ini bukan sekadar masalah internal, tapi soal tata kelola keuangan publik,” kata Samuel Patra Ritiauw, Pemerhati Pendidikan Maluku yang juga akademisi Universitas Pattimura.

Selain itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamja menegaskan bahwa tim penyelidik telah mengantongi sejumlah data awal terkait praktik pengelolaan dana di sekolah tersebut.

“Prosesnya sudah berjalan, dan kami sudah mintai keterangan beberapa pihak. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kacabjari Saparua, Asmin Hamja dikutip dari delikmaluku29news.com.

Kasus di SMA Negeri 42 Maluku Tengah kini menjadi cerminan serius lemahnya pengawasan internal sekolah dan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola dana bantuan pemerintah. Pengangkatan guru lintas jenjang tanpa dasar hukum serta dugaan pemotongan dana PIP menandakan bahwa mekanisme transparansi dan akuntabilitas keuangan pendidikan belum berjalan optimal.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan siswa penerima bantuan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri. Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat sistem audit keuangan pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (BM31-JP)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.