Ambon, – Setelah terjadinya pertikaian antar pemuda dari dua desa pada Senin (31/3/2025) tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease telah memeriksa belasan saksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan perkalahian antar warga Tulehu dan Tial Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Sekarang, para saksi masih dalam proses penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait aksi kekerasan tersebut.
“Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease, IPDA Janet Luhukay pada Selasa (1/4/2025) seperti dikutip dari LaskarMaluku.com.
Luhukay menegaskan bahwa aparat keamanan telah melakukan langka-langkah persuasif dengan mengumpulkan para tokoh agama dan masyarakat dari kedua desa untuk meminta warganya agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan masalah ini kepada pihak kepolisian.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini tempat kerjadian telah ditandai dengan garis polisi dan dilakukan olah TKP.
“Personil dari Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease serta 70 anggota Satuan Brimob Anti Anarkis Polda Maluku yang dipimpin oleh Dansat Brimob telah dikerahkan ke TKP,” tambah Luhukay.
Sedangkan, puluhan personil lainnya dari Polda Maluku yang dipimpin oleh Dirintelkam, Dirkrimum dan Dirsamapta turun langsung ke TKP untuk melakukan pengamanan dan tindakan lainnya.
Sampai saat ini aparat kepolisian sudah mampu mengendalikan situasi, tutup Kasi Humas Polrestas Pulau Ambon dan PP. Lease. (BM31)