BM31News
BM31News

BM31News BM31News

KPU Malteng Jawab Polemik Syarat Dukungan 8,5 atau 10 % Suara Sah Pilkada Mateng 2024

Masohi, – Polemik syarat dukungan Partai Politik (Parpol) non side kepada bakal calon Bupati/Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2024 8,5 atau 10 % kini menjadi tranding topik bagi masyarakat di bumi Pamahanu Nusa.

Hal ini tren ketika munculnya poros baru Bacalon Bupati/Wakil Bupati Ibrahim Ruhunussa (IR) yang di gadang-gadang berpasangan dengan Liliane Aitonan (LA) yang siap mendaftar di KPU Malteng dengan dukungan suara sah 5 Partai Politik non kursi DPRD pada pileg 2024 lalu.

Lima Partai Politik tersebut yaitu Partai Umat 4.185 suara sah, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 3.686 suara sah, Partai Bulan Bintang (PBB) 1.709 suara sah, Partai Buruh 3.669 suara sah, Partai Garda 1.681 suara sah dan Partai Gelora 8.167 suara sah.

Jumlah total suara sah ke 5 partai politik non side ini adalah 23.007 suara sah pada pileg 2024 kemarin.

Kendati demikian, informasi dukungan partai non side ini menjadi bumerang dan polemik di masyarakat karena ada sebagian masyarakat beranggapan bahwa untuk dukungan Paslon bupati/wakil bupati dengan partai non side harus mendapat 8,5 % suara sah maupun dukungan 10 % suara sah pada pemilu legislatif 14 April 2024 lalu.

Menyikapi polemik ini Komisioner KPU Malteng Divisi Teknis Abdul Azis Latuconsina berharap bahwa masyarakat Malteng tidak perlu berpolemik.

Yang jelas bahwa syarat dukungan partai politik non side kepada pasangan Bacalon bupati/wakil bupati yang siap di usung tersebut menggunakan jumlah perolehan suara sah 8,5 % dari total jumlah suara sah pemilih pada pileg 2024 lalu.

Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa 27/08 Abdul Azis Latuconsina (AAL) mengatakan jumlah DPT Malteng pada pileg 2024 lalu mencapai 308.847, kemudian di akumulasi dengan 8,5% maka berada pada angka 26 ribu lebih DPT.

Dari rujukan sebut AAL bahwa angka 26 ribu lebih DPT itu harus di miliki oleh Paslon perseorangan yang di tetapkan KPU pada 14 Mei 2024.

Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di jelaskan pada angka 2 poin B bahwa pada kabupaten kota yang jumlah DPT 250 ribu sampai 500 ribu DPT akang menggunakan akumulasi 8,5 % suara sah pileg 2024.

Jadi untuk kabupaten Maluku Tengah sendiri ucap AAL bahwa berada di angka 8,5%, itu berarti bahwa akumulasi ini di hitung dengan jumlah 26 ribu lebih suara sah itu maka untuk dukungan partai politik non side berarti berada pada angka 19.966 suara sah, jelas AAL.

Dengan demikian sudah final apa yang menjadi keputusan KPU Malteng pada akumulasi suara sah dukungan partai politik non side 8,5 % kepada Paslon yang siap di usung pada pilkada serentak 2024, ucapnya. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !