BM31News
BM31News
BM31News

IKM Maluku Himpun Rp10,1 Juta untuk Korban Kebakaran Batu Merah

Solidaritas warga Minang di Ambon diwujudkan melalui penggalangan dana dan sembako bagi korban kebakaran Negeri Batu Merah.

Ambon, | Musibah kebakaran yang melanda kawasan permukiman Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 28 Agustus 2026 mendorong keluarga besar Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Maluku menggalang bantuan bagi warga korban dan terdampak. DPD IKM Kota Ambon bersama DPW IKM Provinsi Maluku menghimpun dana dan bahan kebutuhan pokok sebelum menyerahkannya kepada Pemerintah Negeri Batu Merah pada 5 September 2026. Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan menghanguskan enam bangunan dan menyebabkan sejumlah warga harus mengungsi.

Kepedulian IKM tidak terlepas dari hubungan sosial warga Minang dengan masyarakat Negeri Batu Merah yang telah berlangsung lama. Sejumlah warga Minang bermukim, menjalankan usaha, berkeluarga, dan berketurunan dengan masyarakat setempat sehingga musibah tersebut dipandang sebagai persoalan kemanusiaan bersama.

Ketua DPW IKM Provinsi Maluku, Arman Anwar, mengatakan hubungan warga Minang dengan masyarakat Batu Merah telah berkembang jauh melampaui hubungan antara pendatang dan masyarakat setempat. Menurut dia, sebagian warga Minang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Negeri Batu Merah.

“Sehingga masyarakat Minang di Batu Merah bukan lagi dianggap warga pendatang, mereka telah diterima menjadi bagian dari penduduk Batu Merah bahkan lebih dari itu telah dianggap sebagaimana layaknya saudara sejak dulu,” kata Ketua DPW IKM Provinsi Maluku, Arman Anwar, kepada BM31News di Ambon, Kamis (10/9/2026).

Penggalangan bantuan berlangsung pada 31 Agustus hingga 3 September 2026. Dana dan barang yang terkumpul berasal dari partisipasi sukarela warga Minang di Ambon, pengurus dan anggota IKM, keluarga, serta perorangan yang memberikan bantuan sesuai kemampuan masing-masing.

Dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan, IKM mencatat dana yang terkumpul sebesar Rp10.101.500. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pengadaan kebutuhan bantuan sosial, antara lain beras, minyak goreng, gula, mi instan, Sarimi, dan telur, sedangkan bantuan barang juga dihimpun secara terpisah.

“Total bantuan mencapai Rp10.101.500 ditambah bahan sembako yang bersumber dari penggalangan dana dan barang sembako yang dilakukan secara internal oleh warga Minang yang terhimpun dalam DPD IKM Ambon dan DPW IKM Provinsi Maluku,” ujar Arman.

Pada 5 September 2026 pukul 13.00 WIT, bantuan diserahkan kepada Pemerintah Negeri Batu Merah dan diterima langsung oleh Raja Negeri Batu Merah bersama sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT, dan ketua RW. Bantuan tersebut selanjutnya ditujukan kepada warga yang menjadi korban maupun terdampak kebakaran.

Selain penyerahan melalui pemerintah negeri, pengurus dan perwakilan IKM mendatangi keluarga Minang yang menjadi korban dan terdampak kebakaran. Mereka yang sementara berada di tempat pengungsian juga menerima paket bantuan secara langsung sebagai bentuk dukungan sosial selama masa pemulihan.

Langkah IKM tersebut berlangsung dalam konteks penanganan pascakebakaran yang sebelumnya telah mendapat perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Kota Ambon menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari untuk memastikan kebutuhan dasar warga terdampak dapat ditangani secara terkoordinasi.

Arman menegaskan bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengukur kepedulian berdasarkan besar kecilnya sumbangan, melainkan sebagai bentuk kebersamaan masyarakat Minang di perantauan. Ia berharap bantuan kebutuhan pokok yang diberikan dapat membantu keluarga korban melewati masa sulit setelah kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

“Kami berharap bantuan sosial tersebut yang berupa bahan-bahan sembako seperti beras, minyak goreng, Indomie, Sarimi, telur serta gula dapat meringankan beban saudara kami yang saat ini tertimpa musibah kebakaran maupun yang terdampak,” kata Arman.

Dari sisi akuntabilitas, IKM menyatakan seluruh proses penerimaan, penggunaan dana, dan penyaluran bantuan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban. Dokumen tersebut memuat daftar penyumbang, rincian penerimaan dan pengeluaran, bukti transaksi, serta dokumentasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan kepada para donatur.(BM31-01)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.
BM31News

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !