Ambon, – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kebijakan kenaikan retribusi sampah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah keputusan sepihak, melainkan merupakan pelaksanaan dari aturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, saat ditemui di Balai Kota, Rabu (8/5/2025), merespons kritik dari salah satu anggota DPRD Kota Ambon.
“Terkait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diturunkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, serta dituangkan dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024,” kata Roy de Fretes.
Ia menambahkan bahwa retribusi kebersihan masuk dalam kategori Retribusi Jasa Umum, yang tarifnya ditentukan berdasarkan kategori pengguna dan pemakaian daya listrik (Volt Ampere/VA), sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat, bukan daerah,” tegasnya.
Khusus untuk UMKM, lanjutnya, termasuk dalam kategori bisnis sangat kecil dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA. Dengan kategori tersebut, tarif yang dikenakan adalah Rp150.000 per bulan atau Rp1.800.000 per tahun.
“Menurut anggota DPRD itu terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp5.000. Itu lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli,” jelas Roy.
Ia menekankan bahwa retribusi tersebut bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota yang manfaatnya kembali ke masyarakat sendiri.
“Intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi. Semua berdasarkan regulasi dan perhitungan logis,” ujarnya.
Roy juga menyoroti bahwa tarif retribusi sampah di Kota Ambon tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012. Kenaikan baru diberlakukan pada 2025, setelah 13 tahun stagnan.
“Kita perlu realistis. Biaya operasional, armada, dan pengangkutan terus meningkat. Tapi tarifnya selama ini tidak berubah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot tetap membuka ruang keringanan bagi masyarakat yang merasa keberatan, selama sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi tetap memiliki kewajiban untuk membayar,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Roy mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah demi perbaikan pelayanan kebersihan.
“Saya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Sampai saat ini kita terbatas dalam armada angkutan sampah, sementara volume sampah tiap saat naik,” tutup Roy. (BM31)