BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Pemkab Tanimbar Perkuat Penataan Desa untuk Mendukung Persiapan PSN Blok Masela

Pemkab Kepulauan Tanimbar mendorong penataan batas desa, penguatan pemerintahan, ekonomi biru, dan kesiapan desa menghadapi PSN Blok Masela.

Jakarta, | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat penataan dan pembangunan kawasan perdesaan, sekaligus menyiapkan desa menghadapi beroperasinya Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Abadi Masela. Langkah tersebut dibahas Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Francois Zadrach Tagurihy. Audiensi menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Tanimbar menyelaraskan agenda pembangunan desa dengan program pemerintah pusat, khususnya terkait tata kelola pemerintahan, penguatan kapasitas aparatur, serta kesiapan kawasan menghadapi perkembangan investasi strategis.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Ricky menyampaikan sembilan fokus utama pembangunan desa di Kepulauan Tanimbar. Agenda itu mencakup penegasan batas desa, pengakuan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, penataan administrasi pemekaran dusun menjadi desa, serta persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Pemkab Kepulauan Tanimbar juga mengusulkan penguatan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, pemerintah daerah mendorong adanya kuota Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi putra-putri Tanimbar, pengembangan ekonomi biru dan desa digital, serta perlindungan mata pencaharian masyarakat pesisir, termasuk kelompok pencari telur ikan.

Dari sisi pemerintah pusat, aspirasi tersebut mendapat respons positif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pemkab Kepulauan Tanimbar, Ditjen Bina Pemerintahan Desa berkomitmen mengintegrasikan sejumlah usulan tersebut ke dalam program kerja tahun anggaran 2027, sementara pemerintah daerah diminta segera menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penataan desa dan pelaksanaan Pilkades.

Penataan batas desa menjadi salah satu agenda penting karena batas wilayah berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset, serta perencanaan pembangunan. Kemendagri sendiri menekankan pentingnya memetakan potensi persoalan sosial sebelum penegasan batas dilakukan agar proses penataan wilayah tidak menimbulkan konflik baru.

Agenda pembangunan desa tersebut juga ditempatkan dalam konteks persiapan kawasan menghadapi PSN Blok Abadi Masela. Pemerintah pusat telah menetapkan proyek LNG Abadi Masela sebagai proyek strategis dan pada Juli 2026 Presiden menghadiri groundbreaking proyek tersebut, dengan Ricky Jauwerissa termasuk kepala daerah yang hadir dalam agenda nasional itu.

Kemendagri mengimbau desa-desa di Tanimbar disiapkan sebagai “Desa Penjaga Ruang PSN”. Konsep tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola desa yang kondusif sehingga pembangunan proyek berskala nasional dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat dan penataan ruang di tingkat lokal.

Kebutuhan memastikan manfaat pembangunan juga menjadi perhatian karena pemerintah berharap aktivitas Blok Masela dapat memperkuat ekonomi daerah. Kementerian ESDM menyebut proyek tersebut berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil migas dan Participating Interest 10 persen bagi BUMD Provinsi Maluku, sementara studi yang dikutip pemerintah memperkirakan pembangunan proyek dapat menyerap lebih dari 12.000 tenaga kerja pada puncak konstruksi.

Sebagai tindak lanjut jangka pendek, Ditjen Bina Pemerintahan Desa dijadwalkan melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Saumlaki pada Oktober 2026. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kemampuan aparatur desa dalam menghadapi perubahan tata kelola dan peluang pembangunan yang muncul seiring masuknya investasi strategis di Tanimbar.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.