Ambon,
| Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Coaching Clinic HAKI dan Paten Tahun 2026 pada 12-13 Oktober 2026 di Ambon. Kegiatan bertema “Membangun Ekosistem Inovasi: Strategi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” ini bertujuan memperkuat pemahaman sivitas akademika tentang perlindungan hukum terhadap hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi melalui pelaksanaan secara hybrid atau kombinasi tatap muka dan daring.
Kegiatan tatap muka berlangsung di Aula Gedung Blok Masela, Universitas Pattimura, Ambon, dengan diikuti 100 peserta. Sementara itu, sebanyak 247 peserta mendaftar untuk mengikuti kegiatan secara daring. Partisipasi tersebut menunjukkan jangkauan kegiatan yang melibatkan sivitas akademika dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Pusat Sentra HAKI Unpatti menyelenggarakan kegiatan ini dengan Muhammad Juraid Wattiheluw sebagai ketua panitia. Dalam laporan panitia pada pembukaan kegiatan, ia menyampaikan harapan agar pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga mendorong sivitas akademika menghasilkan karya dan inovasi yang memperoleh perlindungan hukum serta memiliki peluang untuk dikembangkan secara berkelanjutan.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura, Sherly Lewerissa. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan inovasi di lingkungan kampus.
Panitia menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kedua narasumber menyampaikan materi secara daring untuk memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta dan Paten.
Novi Mirawanty membawakan materi tentang Hak Cipta dan Mekanisme Pencatatan. Materi tersebut membahas perlindungan terhadap karya intelektual serta mekanisme pencatatannya. Pemahaman ini penting bagi sivitas akademika untuk mengenali aspek perlindungan karya yang dihasilkan melalui kegiatan akademik, penelitian, maupun pengembangan kreativitas.
Sementara itu, Encep Sujana menyampaikan materi tentang Konsep Paten dan Tata Cara Penyusunan Spesifikasi Paten. Materi ini memberikan wawasan mengenai perlindungan invensi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pentingnya penyusunan spesifikasi paten dalam proses pengajuan perlindungan atas suatu invensi.
Melalui kedua materi tersebut, peserta mendapatkan penguatan pengetahuan untuk membedakan jenis perlindungan kekayaan intelektual sesuai karakteristik karya atau invensi yang dihasilkan. Pemahaman ini menjadi salah satu aspek penting agar potensi kekayaan intelektual di perguruan tinggi dapat dikenali dan ditangani melalui mekanisme perlindungan yang tepat.
Pelaksanaan secara hybrid juga membuka akses partisipasi yang lebih luas bagi sivitas akademika. Dengan menghadirkan narasumber secara daring dan peserta melalui dua metode keikutsertaan, kegiatan ini menyediakan ruang pembelajaran yang fleksibel untuk memperluas akses terhadap informasi dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual.
Pusat Sentra HAKI Unpatti berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika dalam mengenali, melindungi, dan mengelola kekayaan intelektual. Upaya tersebut diharapkan mendukung pemanfaatan hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi secara berkelanjutan, sehingga kontribusi perguruan tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta pembangunan daerah dan nasional dapat semakin diperkuat.(BM31)







