Jakarta, – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendesak pemerintah pusat untuk segera mengubah formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini tidak berpihak pada provinsi kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Maluku adalah provinsi dengan 92,4 persen wilayah laut, namun kebijakan fiskal nasional tidak mencerminkan kondisi ini,” kata Gubernur Hendrik dalam pemaparannya.
Ia menekankan bahwa Maluku menyumbang hingga 30 persen potensi perikanan nasional, namun tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak. Gubernur menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan ikan terukur yang menyebabkan alih muat hasil laut langsung di tengah laut.
“Kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, cumi, atau udang yang diambil dari laut kami karena tidak dicatat di pelabuhan. Ini merugikan Maluku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana bagi hasil sektor perikanan untuk Maluku sangat kecil.
“Saya sedih karena data yang diperoleh negara tidak akurat akibat alih muat di laut. Jika dilakukan di pelabuhan, semuanya bisa tercatat dan kami bisa menikmati hasilnya,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga membeberkan kondisi fiskal daerah. Dari total postur APBD sebesar Rp3,2 triliun, setelah efisiensi hanya tersisa Rp652 miliar lebih. Sementara dana transfer dari pusat untuk Maluku tercatat sebesar Rp2,429 triliun.
“Maluku memiliki PAD kecil dan sangat bergantung pada transfer pusat. Kita termasuk provinsi dengan kapasitas fiskal yang lemah,” jelas Hendrik.
Gubernur menyatakan bahwa selama formula DAU dan DAK tidak mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, maka pembangunan di Maluku tidak akan pernah optimal.“Kalau ini tidak diubah, provinsi kepulauan seperti Maluku tidak akan mampu memacu kesejahteraan rakyatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.
“Kami mendorong agar RUU ini disahkan, demi keadilan fiskal dan kemajuan wilayah kepulauan,” tegasnya.
Dari sisi kelembagaan, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki tiga BUMD, termasuk Bank Maluku Maluku Utara yang saat ini dalam kondisi sehat dan telah menandatangani kerja sama KUB dengan Bank DKI.
“Mudah-mudahan bulan ini kerja sama KUB bisa closing, agar memenuhi ketentuan POJK No. 12 Tahun 2020,” jelasnya.
Terkait kepegawaian, Gubernur memaparkan jumlah ASN di Maluku mencapai 11.262 orang, terdiri dari 8.808 PNS dan 2.454 PPPK. Ia juga mendukung usulan pembiayaan PPPK dialihkan ke pemerintah pusat. “Ini akan meringankan beban fiskal daerah,” pungkasnya. (BM31)