BM31News
BM31News

Gubernur Maluku Tegaskan WTP Bukan Prestasi, Fokus pada Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Gubernur dan DPRD Maluku angkat suara soal opini WTP dari BPK, soroti tanggung jawab riil atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ambon, – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara tegas menyatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Maluku bukanlah sebuah prestasi, melainkan bentuk tanggung jawab normatif dalam tata kelola keuangan daerah.

Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna di Balai Rakyat Karpan, Ambon, Rabu (28/5/2025), menanggapi opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.

“WTP itu memang baik, tapi bukan prestasi. Kalau masih ada catatan kritis dari BPK, maka itu bukan sesuatu yang bisa dibanggakan. Saya puas dengan opini WTP, tapi akan lebih puas jika catatan BPK bisa diminimalkan dan tidak bersifat mayor,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Menurut Lewerissa, pemerintah daerah tetap akan fokus menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ia menyebut proses pembenahan terhadap catatan dan temuan akan menjadi prioritas dalam waktu 60 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan terus follow-up dan memperbaiki rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, saya kira itu yang penting,” ujarnya lugas.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat delapan rekomendasi dan 305 temuan administratif maupun substantif yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam kurun waktu dua bulan.

“60 hari bagi kami sangat cukup sekali. Yang penting dilakukan dengan kesadaran urgensi yang tinggi. Maka waktu itu bagi saya cukup,” tandas Lewerissa.

Sementara itu, dari pihak legislatif, anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, turut menanggapi opini WTP yang kembali diterima Pemprov Maluku. Ia menilai bahwa WTP bukanlah jaminan atas keberhasilan pengelolaan keuangan secara substansial.

“WTP itu hanya prinsip akuntansi sesuai standar pemerintah. Artinya, angka yang disajikan dalam LKPD tidak selisih dan sesuai pos. Tapi tidak menjamin outcome yang dirasakan masyarakat. Kalau skala 1 sampai 10, WTP itu 0, bukan 10,” kata Anos Yeremias, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku.

Ia bahkan menyebut bahwa dalam kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, opini WTP digunakan sebagai alat kebanggaan semu, padahal warisan utang daerah mencapai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi beban pemerintahan baru.

“Pemprov dulu bangga WTP, tapi faktanya meninggalkan utang besar. BPK tidak menilai jumlah utang, hanya menilai bahwa utang itu dicatat dengan benar dalam LKPD,” kritiknya tajam.

Anos menegaskan bahwa Pemprov saat ini harus berhenti terlena dalam euforia angka-angka akuntansi. Ia mengingatkan bahwa Presiden RI telah menekankan bahwa WTP bukan prestasi, tetapi kewajiban minimal pemerintah dalam menjalankan fungsi pengelolaan anggaran secara transparan.

“Saya curiga, ada kecenderungan memoles angka-angka. Ini harus dihentikan. Fokus kita seharusnya pada hasil nyata bagi masyarakat, bukan pada opini audit semata,” pungkas legislator dari Dapil Maluku Barat Daya dan KKT itu.

Penilaian kritis ini menunjukkan bahwa meskipun opini WTP adalah indikator tata kelola keuangan yang sesuai standar, namun tidak serta-merta mencerminkan kondisi fiskal dan manfaat anggaran bagi publik.

Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan terhadap catatan serta rekomendasi dari BPK menjadi barometer utama bagi Pemprov Maluku untuk memperbaiki sistem keuangan daerah secara menyeluruh.

Dengan 305 temuan dan 8 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, Pemprov Maluku dituntut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan teknis laporan keuangan, namun juga menyeimbangkan dengan hasil dan dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Langkah konkret dan konsisten terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi ukuran utama keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran yang sehat di Maluku. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News