Ambon,
– Desakan terhadap legalisasi dan pengaturan produksi minuman tradisional sopi kembali menguat setelah pernyataan kontroversial Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menyebut adanya dukungan tokoh agama terhadap legalisasi sopi. Polemik ini memicu tanggapan keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku, yang menegaskan perlunya regulasi komprehensif untuk mengelola sopi sebagai aset budaya dan komoditas ekonomi masyarakat.
Pernyataan Wakil Gubernur itu dilontarkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maluku Barat Daya, namun tanpa menyebutkan nama tokoh agama yang dimaksud. Hal ini menimbulkan keresahan publik serta mendorong lahirnya berbagai reaksi, baik dari kalangan akademisi, aktivis sosial, hingga tokoh pemuda. GAMKI Maluku, melalui ketuanya Samuel Patra Ritiauw, menilai bahwa sopi merupakan realitas budaya dan ekonomi yang tak bisa terus-menerus dibiarkan dalam ruang gelap hukum.
“Sopi adalah bagian dari warisan budaya bukan benda asal Provinsi Maluku yang telah diakui oleh negara. Ribuan keluarga menggantungkan hidup dari usaha produksi sopi, dan banyak anak-anak Maluku berhasil dalam pendidikan serta karier karena dibesarkan dari usaha ini,” kata Ketua DPD GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw.
GAMKI Maluku menilai, meskipun sopi memiliki dampak negatif jika dikonsumsi berlebihan, namun pengelolaan dan pemanfaatannya secara terstandar dan legal justru akan menekan berbagai persoalan sosial yang selama ini ditimbulkan oleh konsumsi liar sopi. Mereka mengusulkan legalisasi bukan sebagai bentuk ajakan untuk mengonsumsi alkohol, tetapi sebagai langkah pengendalian berbasis hukum, ekonomi, dan budaya.
“Jika negara bisa mengatur ganja untuk medis dan mengelola industri rokok melalui cukai, maka mengapa sopi yang memiliki fungsi adat, sosial, dan ekonomi dalam masyarakat Maluku justru dibiarkan dalam ketidakpastian hukum?” lanjut Samuel Ritiauw.
Pokok-pokok pikiran GAMKI Maluku menekankan bahwa sopi telah menjadi simbol adat dan pengikat sosial dalam masyarakat, digunakan dalam ritus keagamaan, penerimaan tamu, hingga penyelesaian sengketa adat. Namun, karena tidak ada regulasi resmi, aparat kerap melakukan penyitaan dan razia terhadap produk sopi rakyat kecil tanpa adanya solusi ekonomi.
GAMKI Maluku merekomendasikan sejumlah langkah konkret:
-
Pemerintah daerah wajib menerbitkan regulasi jelas terkait produksi dan distribusi sopi.
-
Rumah produksi harus terdaftar, memiliki izin resmi, dan diketahui oleh kepolisian.
-
Pemerintah melalui BUMD diwajibkan membeli hasil produksi masyarakat untuk diolah menjadi produk turunan.
-
Standarisasi kualitas, harga, dan alat produksi sopi harus ditetapkan secara resmi.
-
Penegakan hukum dilakukan tegas terhadap produksi ilegal di luar regulasi resmi.
Dalam konteks ini, berbagai pihak juga menggarisbawahi bahwa pendekatan represif terhadap sopi selama ini tidak menyelesaikan akar masalah. Justru membuka ruang gelap perdagangan, mendorong kriminalitas, dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku ekonomi tradisional.
GAMKI Maluku secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan sopi harus menjadi skala prioritas kebijakan daerah. Jika tidak, potensi ekonomi akan terus tersandera hukum, sementara rakyat kecil tetap menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak.
Polemik soal sopi telah membuka ruang bagi debat kebijakan yang selama ini dihindari. Kini, bola ada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD. Apakah akan tetap membiarkan rakyat hidup dalam ruang abu-abu hukum, atau memilih jalan regulasi sebagai bentuk kehadiran negara yang adil, solutif, dan menghormati budaya lokal? (BM31)




