BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

DPD GAMKI Maluku Kritik Sikap Sukri Wailissa dan Gubernur Soal Sopi

GAMKI Maluku soroti minimnya kepedulian pemprov dan DPRD terhadap nasib ribuan petani sopi dan desak perda pengaturan yang bijak

Ambon, | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Maluku menyampaikan sikap tegas terhadap polemik legalisasi minuman tradisional sopi yang mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (5/8/2025), di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon. Dalam pernyataan resminya, DPD GAMKI Maluku menilai sikap politik anggota DPRD Sukri Wailissa dan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak menyentuh akar persoalan sosial-ekonomi ribuan petani sopi di Maluku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw, sebagai respons atas silang pendapat di DPRD Maluku terkait ucapan Wakil Gubernur Abdullah Vanath yang menyinggung soal pengaturan sopi saat menghadiri perayaan HUT Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ritiauw menegaskan bahwa polemik yang berkembang hanya memperlihatkan kegagalan pemerintah provinsi dan sebagian legislator dalam memahami substansi kebutuhan masyarakat akar rumput.

“Pemerintah Provinsi Maluku terkesan mencari jalan politik paling aman dalam menyikapi masalah terkait sopi,” kata Samuel Ritiauw.

Menurut Ritiauw, GAMKI tidak masuk dalam perdebatan legal atau ilegal, melainkan menyoroti tanggung jawab negara untuk menciptakan kebijakan yang memberdayakan para petani sopi secara adil dan bermartabat. Ia menilai ruang abu-abu yang dibiarkan oleh pemerintah dan DPRD justru mengabaikan nasib ekonomi masyarakat pedesaan yang menggantungkan hidup dari hasil produksi sopi.

“Jika hanya memperdebatkan soal legal atau tidak, maka kita sedang mengerdilkan diskursus pada konsep-konsep murahan. Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah membantu para petani sopi agar bisa berusaha secara sah dan mendorong roda ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Ritiauw juga memaparkan hasil poling internal GAMKI yang melibatkan 469 responden di berbagai wilayah Maluku. Sebanyak 91 persen dari responden menyatakan setuju agar produksi dan pemanfaatan sopi diatur secara ketat melalui peraturan daerah. Hanya 9 persen yang menolak keterlibatan pemerintah dalam pengaturannya.

“Ini artinya, mayoritas masyarakat tidak menolak sopi, tetapi menginginkan adanya pengaturan yang bijak dan berpihak. Jadi ketika pemerintah provinsi dan anggota dewan gagal merumuskan sikap konkret, itu memperlihatkan bahwa mereka tidak punya kepedulian sedikit pun terhadap ribuan petani sopi di Maluku,” lanjut Ritiauw.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang membahas Ranperda RPJMD 2025-2029, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sukri Wailissa, menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Gubernur Maluku. Ia menilai wacana legalisasi sopi berbahaya karena dianggap berkontribusi terhadap konflik sosial.

Namun, pernyataan Sukri ini dinilai terlalu menyederhanakan masalah. GAMKI menilai bahwa wacana legalisasi atau pelarangan bukanlah inti persoalan, melainkan ketidakhadiran kebijakan yang progresif untuk mengelola produksi sopi secara industri dan profesional.

Ritiauw menekankan bahwa sopi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk turunan seperti minuman terstandarisasi, produk kesehatan, kecantikan, hingga industri otomotif. Namun, semua itu memerlukan intervensi kebijakan dan riset yang serius dari pemerintah daerah.

“GAMKI tidak setuju jika sopi dijual bebas di tengah masyarakat, karena itu bisa memicu konflik. Tapi bukan berarti kita harus menutup mata terhadap realitas sosial dan ekonomi para petani sopi. Pemerintah wajib hadir melalui kebijakan pengaturan yang konkret dan berpihak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perda pengaturan sopi di sejumlah daerah seperti MBD dan Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi acuan positif bagi Provinsi Maluku untuk mengambil langkah serupa secara terpadu dan sistematis.

“Dengan perda yang jelas, kita tidak hanya melindungi masyarakat dari dampak negatif sopi, tetapi juga mencegah kriminalisasi terhadap petani yang menggantungkan hidup dari hasil produksi sopi,” tutup Ritiauw.

Pernyataan DPD GAMKI Maluku ini menjadi peringatan keras terhadap para pemangku kepentingan di Maluku agar tidak terjebak dalam retorika politik jangka pendek yang mengabaikan keadilan sosial. Polemik sopi bukan sekadar soal minuman keras tradisional, tetapi cerminan dari konflik struktural antara kebijakan publik dan kebutuhan ekonomi rakyat. (BM31-JP)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow