BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

DPD GAMKI Maluku Kecam Tindakan Pemerasan oleh Oknum PNS Dinas Pendidikan Provinsi Maluku

DPD GAMKI Maluku menuntut pengusutan tuntas terhadap tindakan pemerasan oleh oknum PNS Dinas Pendidikan dalam skema dana hibah untuk guru SMA Pertiwi Ambon.

Ambon, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Maluku secara tegas mengecam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terhadap dua guru SMA Pertiwi Ambon.

Kecaman ini disampaikan menyusul terbongkarnya dugaan praktik ilegal oleh seorang operator Dapodik Dinas Pendidikan Maluku berinisial RL, yang meminta agar insentif guru yang telah dicairkan melalui Dana Hibah Pemprov Maluku ditransfer kembali ke rekening pribadinya.

“GAMKI Maluku mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN terhadap guru, yang justru menjadi ujung tombak pendidikan. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan,” kata Ketua DPD GAMKI Maluku, Samuel Patra Ritiauw kepada BM31News.

Dugaan pemerasan tersebut mencuat setelah RL dilaporkan meminta transfer balik insentif sebesar Rp12 juta dari salah satu guru penerima insentif pada SMA Pertiwi Ambon, pasca pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Yayasan Christina Martha Tiahahu untuk insentif periode Januari-Mei 2025. Kasus ini bahkan terindikasi dilakukan berulang pada periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2024, dengan nilai Rp15,8 juta.

DPD GAMKI Maluku menilai, skema pengelolaan dana hibah di lingkungan Yayasan Pendidikan Christina Martha Tiahahu harus diaudit secara menyeluruh. Ketua Yayasan, Nita Bin Umar, juga disebut-sebut sebagai pengusul dana hibah yang digunakan untuk membayar insentif guru dan kepala sekolah pada TK, SD, SMP dan SMA Pertiwi Ambon.

“Tidak boleh ada celah korupsi atau penyalahgunaan dana pendidikan, apalagi jika itu menyasar tenaga pendidik. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan,” tegas Ritiauw.

Menurut laporan investigatif dari media TifaMaluku.com, RL memanfaatkan posisinya sebagai operator Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menekan guru agar menyerahkan kembali dana insentif ke rekening pribadinya. Dalam sebuah pesan WhatsApp, RL bahkan secara terang-terangan mengatur jumlah transfer: “Ibu siang. Nanti minta tf 12 sja ya. Nanti yg 1 ibu pegang sj.”

Ritiauw menyatakan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk pemerasan yang mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan aparatur negara. Ia mendesak Gubernur Maluku dan Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah hukum.

“Kami minta Gubernur dan Kadis Pendidikan Provinsi Maluku tidak melindungi oknum. Serahkan pada aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Kalau tidak, kami akan turun aksi,” tegasnya.

Menurut Ritiauw, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara adil, maka akan merusak moral ASN lainnya dan mencederai integritas lembaga pendidikan. Ia juga meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum dan menjaga marwah pendidikan di Maluku.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal nilai, tentang masa depan pendidikan dan integritas birokrasi kita. GAMKI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Ritiauw. (BM31-JP)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News