Jayapura, – Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Jumat (28/6/24).
Perkara praperadilan Victror Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty itu terkait sah dan tidak sah SP3 atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023 lalu.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh Andi Astriyaamiati, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.
“Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.
Menurut Simon, kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.
Dikeluarkannya surat Penghentian Penyidikan tersebut tidak berdasar, karena sebagaimana surat-surat di terima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic, ungkap Simon.
Simon menambahkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.
“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.