BM31News
BM31News

BM31News BM31News

KPK: 12 Persen Sekolah Selewengkan Dana BOS, Integritas Pendidikan di Titik Kritis

Survei KPK bongkar skandal sistemik di sektor pendidikan; nepotisme, mark-up, dan pungli masih marak di sekolah-sekolah.

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memukul gong keras terhadap lemahnya integritas sektor pendidikan di Indonesia. Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia terbukti menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Angka ini mencerminkan rapuhnya pengelolaan dana publik untuk pendidikan dasar dan menengah.

“Dana BOS seharusnya menopang program wajib belajar 12 tahun. Tapi jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Laporan SPI 2024 menunjukkan potret suram. Sebanyak 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi praktik nepotisme, 42 persen memanipulasi dokumen, dan 47 persen melakukan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana BOS dan kegiatan operasional lainnya.

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menunjukkan sistem yang korup dan tidak akuntabel di lingkungan yang seharusnya mendidik generasi jujur.

“Pendidikan antikorupsi bukan hanya soal siswa. Sistemnya juga harus bersih,” tandas Wawan.

Meski ada penurunan dari SPI 2023 yang mencatat 13,39 persen penyalahgunaan dana BOS, angka 12 persen pada tahun ini dinilai belum layak dianggap sebagai kemajuan.

BM31News

Indeks Integritas Pendidikan nasional 2024 hanya mencatat skor 69,50 atau masuk kategori “Korektif”. Artinya, nilai-nilai integritas mulai diterapkan, tapi belum menyeluruh dan masih sporadis.

KPK menyatakan akan memantau langsung implementasi rekomendasi SPI di daerah-daerah dengan skor rendah. Lembaga ini juga akan menyebarluaskan praktik baik dari daerah-daerah yang berhasil meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.

“Kalau pendidikan masih jadi ruang abu-abu, bagaimana kita bisa mencetak generasi yang jujur dan bertanggung jawab?” tutup Wawan.

Peringatan dari KPK ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Jika tidak ada reformasi serius, penyalahgunaan dana BOS hanya akan menjadi pola berulang yang terus merugikan masa depan bangsa. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !