Inikan sangat tidak etis dan sangat tidak terpuji. Jadi pada intinya dana BOS SMPN 11 Ambon ratusan juta rupiah itu di indikasikan di kelola oleh kepsek Lesnussa secara sendiri.
Kami juga menduga kalau pengelolaan keuangan dana BOS oleh kepsek juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah di buat bersama oleh pihak sekolah melalui kepala sekolah, tim BOS sekolah, komite maupun orang tua murid yang terlibat di dalamnya, ucap sumber.
Prinsipnya semua kegiatan yang di tuangkan dalam RKAS tidak di kerjakan secara baik oleh kepsek, sehingga ada indikasi dalam laporan pertanggung jawaban itu ada yang fiktif.
Semisalnya bahwa ada kegiatan yang memerlukan anggaran, maka sudah tentu nota belanja tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran.
Contohnya kalau satu kegiatan yang di biayai 100 ribu, nanti dalam laporan yang di buat dengan nota atau kwitansi itu sudah membengkak bisa saja sampai 150 ribu ataupun 200 ribu, timpal sumber.
Jadi sangat jelas selama kepemimpinan R. S. Lesnussa di SMPN 11 Ambon dari tahun 2021 hingga 2024 ini di duga ada indikasi penyalahgunakan dana BOS mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk itu sumber meminta agar kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk segera mengevaluasi kinerja kepsek terhadap keuangan dana BOS yang bersumber dari keuangan negara tersebut, bahkan sumber juga meminta agar Inspektorat Kota Ambon melakukan audit penggunaan dana BOS di SMPN 11 Ambon.
Menyikapi hal ini, kepala sekolah R. S. Lesnussa sampai saat ini belum dapat di hubungi untuk di mintai keterangannya. (BM31-02)