Pasca Konflik Seram Utara yang menelan Korban Jiwa, Luka-Laku, Dibakarnya 61 Rumah Warga Desa Masihulan dengan tidak manusiawi, DPD GAMKI Maluku pada Kesempatan ini menyampaikan permohonan terbuka Kepada yang Terhormat:
-
Gubernur Maluku
-
Kapolda Maluku
-
Ketua DPRD Provinsi Maluku
-
Bupati Kabupaten Maluku Tengah
-
DPRD Kabupaten Maluku Tengah
ISI PERMOHONAN:
-
Meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku untuk dapat mengumumkan secara terbuka akar masalah konflik di Desa Sawai, Rumaholat, Masihulan.
-
Meminta Kepada Bapak Kapolda Maluku agar penegakan hukum terhadap masalah tersebut harus tuntas, sehingga memberikan efek jerah kepada semua pelaku.
-
Meminta Kepada Bapak Gubernur Maluku agar dapat memastikan penyelesaian akar masalah konflik dapat terselesaikan dengan baik, yang berdampak pada peningkatan hubungan solidaritas orang basudara di Maluku.
-
Meminta Kepada Bapak Bupati Kabupaten Maluku Tengah agar memberikan kepastian pembangunan 61 rumah penduduk di Desa Masihulan yang hancur akibat konflik.
-
Meminta Kepada Bapak Bupati Maluku Tengah, agar dapat memastikan di tahun 2025 pembangunan 207 rumah bagi penduduk Negeri Kariu korban konflik sosial tahun 2022, yang masih tinggal di tempat-tempat pengungsian beratapkan tenda.
-
Meminta Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk menggunakan fungsi-fungsi pengawasan dalam rangka penyelesaian akar permasalahan dan kepastian akan hak-hak masyarakat korban konflik.
GAMKI Maluku meminta kepada semua umat dan pimpinan Gereja agar bersama-sama mendoakan dalam ibadah minggu, kepada:
-
Gubernur Maluku
-
Kapolda Maluku
-
Panglima Kodam XV Pattimura
-
Ketua DPRD Provinsi Maluku
-
Bupati Kabupaten Maluku Tengah
-
Ketua DPRD Kabupaten Malteng
-
Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda
Agar Diberikan Kekuatan dari Tuhan Yesus, Untuk dapat menyelesaikan akar masalah konflik ini dengan segala baik, sehingga hubungan-hubungan sosial dapat terbangun untuk mewujudkan Maluku Damai di Kemudian Hari.
KONDISI TERKINI MASYARAKAT NEGERI KARIU YANG MASIH TINGGAL DI TENDA-TENDA PENGUNGSIAN:








