Ambon,
| Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hulu Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, mendapat sorotan serius karena berpotensi mengganggu kualitas sumber air, merusak ekosistem, mempercepat sedimentasi waduk, serta mengancam fungsi bendungan bagi masyarakat. DPD GAMKI Maluku mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tersebut, sementara akademisi Unpatti mengingatkan bahaya penggunaan merkuri dan sianida terhadap lingkungan serta rantai makanan.
Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan, menyampaikan desakan tersebut kepada media di Ambon, Kamis (10/9/2026). Ia meminta Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku memberi perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan ilegal di hulu Bendungan Way Apu.
Menurut Wilson, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh keselamatan masyarakat yang berada di wilayah hilir. Ia menilai potensi pencemaran harus ditangani sebelum dampaknya meluas.
“Kalau sampai ini tidak bisa diatur dengan baik, tidak bisa ditertibkan, maka GAMKI menduga pemerintah membuka kesempatan untuk terjadi pembunuhan massal di Kabupaten Buru,” kata Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan.
Wilson menjelaskan, kekhawatiran itu berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas pengolahan emas di kawasan hulu. Menurut dia, apabila bahan pencemar terbawa aliran air menuju bendungan, dampaknya berpotensi masuk ke sistem perairan yang dimanfaatkan masyarakat.
Data Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menyebut Bendungan Way Apu masih berada dalam tahap konstruksi. Bendungan tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan air baku sebesar 500 liter per detik, mengairi sekitar 10.562 hektare lahan, memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air sebesar 8 MW, serta menjalankan fungsi reduksi banjir.
Berdasarkan identifikasi lapangan BWS Maluku, aktivitas penambangan ilegal di area hulu telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Lokasi tersebut masih berada dalam wilayah IPPKH yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Way Apu.
BWS Maluku mencatat sekitar 400 tenda penambang berada di kawasan tersebut dengan luas kegiatan pertambangan sekitar 19,1 hektare. Kondisi itu menjadi perhatian karena wilayah hulu berfungsi sebagai kawasan tangkapan air yang berhubungan langsung dengan sistem aliran menuju bendungan.
Akademisi Universitas Pattimura yang juga sebagai Guru Besar dalam bidang Kimia Anorganik pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Yusthinus Thobias Male, mengatakan penggunaan merkuri dan sianida di wilayah hulu harus segera ditangani. Ia menilai risiko pencemaran tidak hanya muncul dalam jangka pendek, tetapi dapat berkembang melalui rantai makanan.
“Untuk penggunaan merkuri dan sianida pada daerah hulu aliran sungai Way Apu yang dijadikan sumber air untuk Bendungan Way Apu, sebaiknya segera ditangani dan dilakukan penindakan karena sangat merusak lingkungan dalam jangka pendek,” kata Guru Besar Kimia Anorganik Universitas Pattimura, Yusthinus Thobias Male.
Yusthinus menjelaskan, sianida merupakan senyawa sangat beracun yang dapat mengganggu kualitas perairan dan ekosistem. Sementara merkuri memiliki persoalan berbeda karena dapat terakumulasi dalam organisme melalui proses biokonsentrasi dan biomagnifikasi.
“Merkuri akan masuk melalui jalur biokonsentrasi dan biomagnifikasi melalui rantai makanan sehingga sangat berbahaya,” kata Yusthinus.
Ancaman lain datang dari sedimentasi. Aktivitas penggalian tanah di kawasan hulu dapat meningkatkan erosi dan membawa material tanah, pasir, serta kerikil ke waduk sehingga berpotensi mempercepat pendangkalan dan mengurangi kapasitas tampungan air.
Penambangan di kawasan tangkapan air juga berpotensi meningkatkan risiko longsor dan mengurangi kemampuan kawasan dalam menahan limpasan air. Jika sedimentasi terus meningkat, fungsi bendungan dalam mereduksi banjir dapat ikut terpengaruh.
BWS Maluku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polda Maluku dan Polres Buru untuk menangani aktivitas tersebut. Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah pembongkaran tenda penambang ilegal pada 28 April 2026.
GAMKI Maluku meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penertiban sementara. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal persoalan ini dan menyurati pemerintah pusat apabila dalam waktu 2×24 jam tidak terlihat langkah konkret dari Kapolda Maluku.(BM31-01)












