BM31News
BM31News
BM31News
BM31News

Tak Terima Diberitakan, Keluarga Terduga Pelaku Prostitusi Ancam Wartawan BM31News

Dugaan intimidasi terhadap wartawan pasca pemberitaan Ambon Plaza menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa melalui hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Ambon, | Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kota Ambon setelah Redaksi BM31News menerima ancaman melalui media sosial dari seorang pria yang mengaku sebagai keluarga perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ilegal. Ancaman tersebut muncul setelah BM31News menerbitkan laporan mengenai keributan di kawasan Ambon Plaza (Amplaz) pada 31 Juli 2026 yang diduga dipicu sengketa tarif prostitusi dan berujung pada dugaan tindak kekerasan serta penguasaan sebagian uang milik seorang pria paruh baya. Peristiwa ini kembali menguji implementasi perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Pemberitaan awal BM31News menguraikan kronologi keributan yang terjadi di Ambon Plaza berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses peliputan. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden bermula dari dugaan transaksi prostitusi yang kemudian berkembang menjadi perselisihan mengenai besaran tarif jasa. Perselisihan tersebut diduga berlanjut menjadi tindakan kekerasan dan penguasaan sebagian uang milik korban sebelum akhirnya seluruh pihak dimintai keterangan di Polsek Sirimau. Setelah proses mediasi, perkara tersebut diselesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan para pihak.

Tidak lama setelah berita dipublikasikan, Redaksi BM31News menerima permintaan pertemanan dari akun Facebook bernama Lex Vann yang kemudian menghubungi redaksi melalui Messenger. Dalam percakapan tersebut, redaksi mempersilakan pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, menurut keterangan redaksi, pihak yang menghubungi justru menyampaikan keinginan mendatangi kantor redaksi pada malam hari. Demi alasan keamanan, permintaan tersebut ditolak karena berada di luar jam operasional kantor.

Beberapa saat kemudian, akun yang sama kembali mengirimkan pesan suara yang menurut redaksi bernada ancaman kepada wartawan BM31News.

“Woe, ose bilang pancuri ni ose bae-bae ee, beta bilang par se. Kata pancuri ni akang bisa bunu orang. Ose bilang beta keluarga pancuri sedangkan tata polisi saja seng ada mengatakan pancuri. Ose bae-bae ee. Ose jadi wartawan kaya orang buta hurup,” kata seorang pria yang belum diketahui identitasnya melalui pesan suara dari akun Facebook Lex Vann

Redaksi BM31News menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak pernah menyebut maupun menuliskan istilah “pencuri” kepada pihak mana pun. Dalam berita tersebut, redaksi hanya menjelaskan bahwa pada awal kejadian sempat berkembang dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aksi pencopetan karena korban mengejar sejumlah perempuan hingga ke kawasan Ambon Plaza. Dugaan tersebut kemudian berubah setelah proses pemeriksaan di Polsek Sirimau mengungkap bahwa persoalan bermula dari dugaan transaksi prostitusi ilegal.

Menurut redaksi, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi sesuai standar kerja jurnalistik. Penyusunan berita dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, dan tidak memihak kepada salah satu pihak, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers dan berbagai peraturan Dewan Pers, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman terhadap wartawan,” kata Pimpinan Redaksi BM31News.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang disediakan untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional tanpa mengorbankan kemerdekaan pers.

Selain itu, BM31News mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sedangkan Pasal 18 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Redaksi menilai bahwa keberadaan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan jalur yang telah disediakan oleh sistem hukum Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, segala bentuk keberatan terhadap isi pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme tersebut, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap jurnalis.

Di sisi lain, BM31News juga menegaskan bahwa dugaan praktik prostitusi yang menjadi latar belakang keributan di Ambon Plaza tetap merupakan persoalan yang perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Penanganan perkara tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada konflik yang muncul di permukaan, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana lain yang mungkin menyertainya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

BM31News menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik secara independen, akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi juga menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan, sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !