Ambon, – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Pattimura (DPP IKAPATTI) terus memberikan kontribusi bagi para lulusan Universitas Pattimura dalam memasuki dunia kerja.
Walau baru seumur jagung, tetapi IKAPATTI telah menginventarisasi dan pendataan lulusan UNPATTI baik di Maluku maupun di seluruh Indonesia.
Para alumni yang memasuki dunia kerja, telah dibantu melalui program kerja IKAPATTI seperti menggelar Bimtek bagi Calon CPNS, melakukan MoU dengan Lembaga Pemerintah maupun Swasta yang bertujuan untuk para alumni UNPATTI dapat diterima. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian DPP IKAPATTI Ruslan H. S. Tawari kepada media di Ambon, Senin (17/7/23).
Menurutnya, dunia kerja dewasa ini sangat membutuhkan lulusan dengan Akreditasi Universitas yang baik dan berkualitas serta pemahaman Bahasa Inggris yang baik.
Olehnya itu, DPP IKAPATTI terus mendukung para lulusan UNPATTI untuk dapat bersaing dalam dunia kerja dengan para lulusan dari Universitas yang lain di Indonesia.
Selain itu, menurut Tawary, DPP IKAPATTI semenjak dipimpin oleh Muhamat Marasabessy telah banyak merealisasi program bantuan baik kepada masyakat maupun para mahasiswa seperti bantuan bagi mahasiswa yang terdampak bencana longsor, kebakaran dan lain-lain dimana salah satu sumber dana berasal dari para alumni melalui iuran dan uang pangkal alumni.
Dirinya mengaku, sangat berterima kasih kepada para alumni yang sudah berkontribusi untuk mendukung program kerja IKAPATTI yang dijalankan.
Tawary menjelaskan, Iuran sebesar 10.000 per bulan itu diwajibkan kepada para alumni hanya dibayarkan untuk 1 tahun sehingga berjumlah 120.000 dan berlaku selama menjadi anggota IKAPATTI. Demikian juga uang pangkal sebesar 100.000 dibayarkan sekali seumur hidup.
Dikatakan, kewajiban tersebut bukan ditagih dari mahasiswa tetapi dari seseorang yang sudah selesai studi di UNPATTI dan sudah memperoleh gelar sarjana.
Dengan demikian menurut Tawary, seseorang yang sudah memakai gelar sarjana bukan lagi berstatus sebagai mahasiswa tetapi sebagai alumni, dimana saat diwisuda orang tersebut dideklarasikan sebagai alumni.
“Dengan dideklarasikan dirinya sebagai alumni maka dia dikenakan hak dan kewajiban. Salah satu kewajibannya adalah membayar iuran dan uang pangkal,” kata Tawary.
Tawary menepis adanya sorotan pungutan iuran dan uang pangkal oleh DPP IKAPATTI dari mahasiswa di akhir studi.
“Yang IKAPATTI pungut itu adalah alumni. Tidak benar IKAPATTI memungut dari mahasiswa. Seseorang dinyatakan sebagai mahasiswa itu sampai pada waktu mendapat gelar sarjana, saat itu statusnya sebagai mahasiswa gugur dan memasuki gerbang alumni,” lanjut Tawari.
Tawary mengemukakan DPP IKAPATTI telah melakukan Tracer Study atau dikenal dengan pelacakan alumni sehingga bisa mengetahui keberadaan alumni kerja dimana atau dia belum kerja sehingga bagi alumni yang belum bekerja IKAPATTI akan mengadvokasinya.
Transparansi iuran dan uang pangkal adalah hal yang sangat penting bagi IKAPATTI sehingga IKAPATTI telah MoU dengan bank BNI untuk membuat kartu anggota alumni yaitu kartu multifungsi dimana kartu tersebut bisa digunakan untuk transaksi elektronik seperti ATM dan pembayaran elektronik lainnya.
“Intinya, adalah perguruan tinggi tanpa alumni itu sayur tanpa garam. Perguruan Tinggi tanpa alumni tidak bisa berbuat apa-apa. Perguruan Tinggi membutuhkan alumni dan hari ini kita memulai untuk itu. Jangan lihat hari ini, tapi kita lihat 10 tahun hingga 20 tahun kedepan. Bagaimana alumni berkiprah dengan baik,” tegasnya. (BM31-03)