BM31News
BM31News
BM31News BM31News

RR Sebut Ada Dugaan Korupsi Dana Nakes di RSUD dr Haulussy Ambon

Ambon, – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menduga adanya perbuatan pidana korupsi yang di lingkup RSUD dr. Haulussy Ambon terkait dengan belum dibayarkannya hak-hak Tenaga Kerja Kesehatan (Nakes) di rumah sakit milik pemerintah daerah Maluku ini.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Rahakbauw kepada sejumlah media di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (23/8/23) terkait belum adanya penyelesaian pembayaran hak-hak dari Nakes yang mengakibatkan adanya aksi mogok yang dilakukan belakangan ini.

Dirinya meminta agar kejaksaan segera melakukan pengusutan terhadap Direktur RSUD dr. Haulussy Ambon, Nazaruddin karena yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan DPRD Maluku guna meminta klarifikasi terhadap belum terselesainya hak-hak Nakes tersebut.

BM31News

“Saya mau bilang, pada waktunya, ini Jaksa harus masuk untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Saya menduga ada dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di rumah sakit dr Haulussy, sebab hak-hak tenaga nakes wajib di bayarkan tetapi tidak di bayarkan itu harus di pertanyakan,” tegas politisi partai Golkar ini.

Rahakbauw juga dengan tegas meminta Gubernur Maluku Murad Ismail untuk melakukan pencopotan terhadap Direktur RSUD dr. Haulussy Ambon karena tidak mampu menyelesaikan kasus hak-hak nakes yang ada di rumah sakit milik pemerintah provinsi Maluku itu.

Menurunya, DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat ini akan segera memanggil paksa Direktur RSUD dr. Haulussy, Nazaruddin untuk diminta penjelasan terkait dengan hak-hak Nakes yang belum di bayarkan oleh pihak rumah sakit.

Sebagaimana diketahui bahwa Nakes di rumah sakit tersebut sudah iga minggu melakukan kogok kerja karena belum dibayarkannya hak-hak mereka oleh pihak rumah sakit.

BM31News

Belakangan diketahui telah beredar surat dari Direktur RSUD dr. Haulussy, Nasarudin yang dinilai mengancam seluruh tenaga dokter dan ASN yang sudah tiga minggu ini melakukan aksi mogok kerja. Dalam surat edaran tersebut Direktur RSUD, Nasarudin mengingatkan ASN untuk kembali bekerja dan jika tidak bekerja maka akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban akan mendapatan hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran berupa, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat, Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun, tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

BM31News

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan, Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun, Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis berupa PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun dan PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Terkait dengan Surat Edaran tersebut, Rahakbauw mengemukakan bahwa surat tersebut dapat dibenarkan karena susuai dengan peraturan disiplin PNS, namun di sisi lain Nakes juga telah melakukan kewajiban untuk melayani dengan baik tetapi hak-hak mereka tidak dibayarkan.

“Yang pertama saya kira, memang dari segi aturan dimana angka itu kita tidak bisa menghindar aturan itu, namun karena tidak dibayarkan hak nakes, dan dokter spesialis melakukan mogok kerja, wajar jika itu terjadi. Artinya bahwa kewajiban mereka telah mereka laksanakan sebagai tenaga medis yaitu memberikan sebuah pelayanan publik di bidang kesehatan kepada masyarakat, tetapi hak belum diterima,” tegasnya

Dirinya berjanji akan berjuang di pemerintah pusat berkaitan dengan dana Rp 36 miliar, tetapi hak yang ada di daerah ini yang dikeluarkan Rp 19 miliar itu harus dibayarkan. Dan kalao ada aksi mogok wajar karena mereka menuntut hak mereka.

“Kami mengundang resmi Sekda dan Direktur RSUD Haulussy untuk menghadiri rapat Banggar terkait LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, namun sangat disesalkan Sekda hadir sementara Direktur tidak hadir tanpa alasan. Lantaran itu saya minta saudara Gubernur memberhentikan Direktur RSUD dr Haulussy karena dinilai gagal dan tidak mampu memimpin rumah sakit milik daerah ini,” pintanya jika tidak kita akan serahkan kepada proses hukum.

Pasalnya, DPRD bisa merekomendasi apabila ditemukan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Haulussy, kemudian DPRD merekomendasikan Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan proses penyelidiakan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang menurut DPRD ada dugaan tidak pidana korupsinya.

“Jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran untuk memanggil yang bersangkautan lagi. Jadi kita ingin menanyakan alasan apa sampai yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembayaran hak-hak nakes,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, undangan pertama kali tidak hadir, undangan kedua kali tidak hadir, undangan ketiga kali tidak hadir. “Kita akan melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang pemanggilan kepada pihak-pihak yang kebetulan ada kaitan dengan masalah yang kita bicarakan di DPRD, dan apabila undangan pertama tidak diindahkan, kedua dan ketiga kita melakukan upaya paksa melalui pihak kepolisian untuk jemput paksa,” tegas Rahakbauw. (BM31)

Ikuti BM31News untuk mendapatkan artikel-artikel terkini,
Klik DISINI
Penulis: Jems BenikoEditor: Jems Beniko
BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !