Ambon,
| Pattimura Law Fair 2026 tidak hanya menjadi arena kompetisi debat hukum antarpelajar, tetapi juga ruang pembentukan kemampuan berpikir kritis, keberanian berargumentasi, serta karakter generasi muda di Maluku. Kegiatan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu ditutup Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat dan Alumni Universitas Pattimura, Nur Aida Kubangun, Selasa (29/9/2026), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Dalam sambutannya, Kubangun menekankan bahwa debat hukum tidak semata-mata bertujuan menentukan siapa yang menang dan kalah. Menurut dia, kompetisi tersebut menjadi sarana bagi peserta untuk mengasah daya pikir, kemampuan menyampaikan argumentasi, keberanian mengemukakan pendapat, sekaligus belajar menghargai perbedaan pandangan.
“Universitas Pattimura berkomitmen untuk terus menjadi bagian dalam pengembangan potensi generasi muda di berbagai wilayah Maluku,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat dan Alumni Universitas Pattimura, Nur Aida Kubangun.
Kubangun juga menilai kemampuan akademik harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter. Prestasi dan kecerdasan intelektual, kata dia, akan memiliki nilai lebih ketika peserta mampu membangun sikap positif serta menghargai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia mendorong para peserta menjadikan pengalaman dalam Pattimura Law Fair sebagai bekal untuk mengembangkan kemampuan pada kompetisi yang lebih tinggi. Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mendorong ketertarikan peserta untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Pattimura Law Fair 2026 turut menjadi ruang bagi pelajar dari berbagai wilayah Maluku untuk memperoleh pengalaman kompetitif. Pembina UKM Pattimura Law Debate and Research Society (PLDRS) Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Revency Rugeberg, menjelaskan kompetisi debat tingkat Provinsi Maluku tersebut diikuti peserta dari 11 kabupaten dan kota.
Tahapan kompetisi dimulai dari babak 24 besar yang berlangsung secara daring. Kompetisi kemudian berlanjut ke babak delapan besar hingga penentuan peserta yang berhak tampil dalam babak final secara langsung di Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
“Dari tahapan tersebut, enam sekolah berhasil melaju ke babak final yang dilaksanakan secara langsung di Fakultas Hukum Universitas Pattimura,” kata Pembina UKM PLDRS Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Revency Rugeberg.
Kehadiran peserta dari berbagai daerah dinilai penting karena Maluku memiliki karakter geografis kepulauan. Peserta dari Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Barat bahkan berhasil menembus babak final, menunjukkan bahwa kompetisi tersebut mampu menjangkau pelajar dari wilayah yang memiliki tantangan akses dan jarak geografis berbeda.
Panitia juga melibatkan dewan juri dari beragam latar belakang profesi dan keilmuan. Selain dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, juri berasal dari perguruan tinggi lain, birokrat, Sekretariat DPRD Kota Ambon, Kementerian Hukum dan HAM, hakim Pengadilan Negeri, profesor Universitas Pattimura, praktisi hukum, serta BRIN.
Menurut Rugeberg, keberagaman unsur juri memberikan pengalaman kompetisi yang lebih luas bagi peserta. Debat tidak hanya menuntut kemampuan menyusun argumentasi, tetapi juga melatih peserta mengelola emosi, merumuskan gagasan, dan menyampaikan pendapat secara tepat.
Dalam pengembangan kapasitas mahasiswa, UKM PLDRS juga menjadi wadah riset yang berkaitan dengan bidang hukum. Organisasi tersebut mengembangkan keterampilan debat dan penyusunan argumentasi sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi berbagai kompetisi debat antarkampus di tingkat nasional.
Pada hasil akhir Pattimura Law Fair 2026, Tim Sultan Babullah dari SMA Laboratorium Universitas Pattimura keluar sebagai juara pertama. Juara kedua diraih Tim Martha Tiahahu dari SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, sedangkan posisi ketiga ditempati Tim Thomas Matulessy dari SMA Negeri 3 Ambon.(BM31)






