Masohi, – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2015 tentang Museum yang di laksanakan oleh Museum Siwalima Maluku di Hotel Lelemuku Masohi Maluku Tengah pekan kemarin di hadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat dari negeri Amahai, Makariki, Rutan, Haruru dan beberapa negeri adat lainnya yang di buka langsung oleh Kadis Pendidikan Tedy Salampessy yang di wakili Kabit Dikdas Yoke de Fretes yang di hadiri oleh kepala Museum Siwalima Ambon Darwin Jacob Lawalata, S.Sos beserta pengelola museum Siwalima.
Sosialisasi PP Nomor 6u tahun 2015 tentang Museum oleh Balai Museum Siwalima Maluku ini bertujuan untuk Memperkenalkan Museum kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah, menjadi media saling tukar informasi dengan Masyarakat Maluku Tengah terkait keberadaan benda-benda yang memiliki nilai Sejarah dan budaya, yang dapat dijadikan sebagai koleksi museum serta sebagai bentuk koordinasi dan konsolidasi terkait pembentukan Museum di Kabupaten Maluku Tengah.
Tedy Salampessy dalam sambutannya yang di bacakan Kabid Dikdas Yoke de Fretes mengatakan PP nomor 66 tahun 2015 tentang Museum merupakan payung hukum bagi setiap museum yang ada di Indonesi termasuk di Provinsi Maluku.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 66 tahun 2015 mengisyaratkan kalau museum merupakan lembaga yang berfungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi serta mengkomunikasikan berbagai benda sejarah kepada masyarakat.
Di depan Kepala Museum Siwalima Maluku dan Peserta sosialisasi Salampessy katakan Museum selain sebagai tempat pelestarian benda-benda sejarah, museum sangat bermanfaat dalam menginformasikan koleksi benda sejarah kepada masyarakat.
Museum sebagai lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan, merawat dan menyajikan benda-benda bersejarah demi kepentingan edukasi, informasi, rekreasi tentang berbagai peristiwa dan sejarah yang ada dan di miliki oleh masyarakat di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku maupun di Kabupaten bertajuk “Pamahanunusa” sebut Salampessy.
Olehnya itu, nilai-nilai yang ada di museum termasuk museum Siwalima Maluku harus di sajikan dan di informasikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan baik berupa sosialisasi maupun kegiatan lainnya demi kepentingan bersama dalam masyarakat di Maluku.
Sosialisasi semacam ini ucap Salampessy sebagai sarana untuk memperkenalkan destinasi dalam menjaga dan merawat benda-benda sejarah yang ada dan di miliki oleh masyarakat termasuk di kabupaten Maluku Tengah, sebut Salampessy.
Kendati demikian, Salampessy sangat berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mampu mengimplementasikannya kepada masyarakat dan pemerintah negeri tentang pentingnya museum sebagai tempat menyimpan berbagai macam koleksi benda-benda sejarah, pintanya. (BM31-02)