BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Ratusan PPPK Kemenag Maluku Tengah Belum Terima Gaji, Pembayaran Segera Direalisasikan

Ratusan PPPK Kemenag Maluku Tengah belum menerima gaji, Kemenag pastikan pembayaran segera setelah koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Masohi, | Sebanyak lebih dari 300 tenaga honorer yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah dipastikan akan segera menerima gaji yang hingga kini belum dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025). Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketiadaan alokasi, melainkan karena anggaran gaji PPPK belum tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Untuk masalah belanja pegawai di Kemenag Maluku Tengah terkait upah atau gaji PPPK, itu bukan tidak dibayarkan, melainkan memang belum tercantum di DIPA. Karena itu kami telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Maluku hingga Kementerian Agama RI,” kata Kepala Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.

Menurut Wael, hasil koordinasi tersebut menghasilkan kepastian bahwa pembayaran gaji akan segera direalisasikan. Proses koordinasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat wilayah, dilanjutkan ke Kementerian Agama RI, lalu diteruskan ke DPR RI. Dari DPR RI kemudian diajukan usulan ke Kementerian Keuangan untuk penganggaran.

“Dari DPR RI sudah ada titik terang yang diajukan ke Kementerian Keuangan untuk dianggarkan demi melaksanakan proses pembayaran gaji PPPK yang sempat tertunda,” ujar Wael.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah pembayaran dilakukan sekaligus untuk seluruh pegawai atau secara bertahap. Pasalnya, kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp30 miliar, sementara alokasi yang telah disetujui DPR RI masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan.

Dalam waktu dekat, Kemenag Maluku Tengah berencana membayar sebagian gaji dengan memanfaatkan anggaran internal yang tersedia sambil menunggu kucuran dana dari pusat. Wael menegaskan, gaji merupakan hak pegawai yang wajib dituntaskan.

“Itu hak mereka yang memang harus diselesaikan. Kami sedang menunggu pencairan dari pusat, namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kami selesaikan dengan keuangan yang ada, walau belum mencukupi,” tutup Wael. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !