BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Pemkab Malteng Dukung Uji Publik Ranperda Pengelolaan Pohon

Pemkab Maluku Tengah mendorong penyusunan regulasi pengelolaan pohon yang partisipatif, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Masohi, | Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Maluku tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon. Dukungan itu disampaikan dalam uji publik yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah, Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya menyerap masukan berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.

Dukungan Pemkab Maluku Tengah disampaikan melalui sambutan Bupati Maluku Tengah yang dibacakan Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umar Sopalatu, SP. Pemerintah daerah menilai forum uji publik penting untuk memastikan substansi Ranperda dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan pembangunan daerah.

“Melalui forum ini, berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pemangku kepentingan, dan masyarakat dihimpun untuk memperkuat substansi regulasi agar implementasinya efektif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pelestarian lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memberikan manfaat ekologis, sosial, serta ekonomi bagi masyarakat Maluku,” kata Bupati Maluku Tengah dalam sambutan yang dibacakan Umar Sopalatu.

Uji publik tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah, para camat dan raja se-Kabupaten Maluku Tengah, pimpinan PLN Cabang Masohi, perwakilan Balai Taman Nasional Manusela, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Maluku Tengah.

Dalam forum tersebut, Pemkab Maluku Tengah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat daerah dalam proses pembentukan regulasi. Pemerintah daerah memandang aspirasi masyarakat sebagai bagian penting agar penyusunan peraturan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi relevan karena Ranperda yang sedang disusun menyentuh pengelolaan sumber daya alam serta ruang hidup masyarakat.

Maluku Tengah memiliki wilayah yang luas, terdiri atas daratan dan gugus pulau dengan sumber daya alam yang beragam. Kawasan hutan, pegunungan, daerah aliran sungai, pesisir, mangrove, serta berbagai jenis vegetasi memiliki fungsi ekologis dan berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Dalam konteks tersebut, keberadaan pohon tidak hanya dipandang sebagai bagian dari penghijauan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Pohon bukan hanya elemen penghijauan, tetapi merupakan fondasi keberlanjutan lingkungan hidup yang memberikan berbagai manfaat,” ujar Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya.

Pemerintah daerah juga menyoroti sejumlah tantangan yang menjadi alasan perlunya pengaturan yang lebih komprehensif. Alih fungsi lahan, penebangan yang tidak terkendali, perubahan iklim, serta penurunan kualitas lingkungan disebut sebagai persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pengelolaan pohon.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan pohon secara bijaksana, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Bupati.

Selain aspek perlindungan lingkungan, Pemkab Maluku Tengah mendorong agar regulasi tersebut membuka ruang partisipasi bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat adat. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya terhadap program penghijauan kawasan publik, rehabilitasi lahan kritis, perlindungan daerah tangkapan air, konservasi mangrove, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Pada tingkat Provinsi Maluku, Komisi II DPRD Maluku memang tengah menggodok Ranperda tersebut. Dalam perkembangan terbaru, Komisi II juga melibatkan PT PLN dalam pembahasan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat bersinggungan dengan keberadaan pohon maupun lahan masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan kepentingan pembangunan, masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Pemkab Maluku Tengah berharap uji publik tidak berhenti sebagai forum penyampaian pandangan, tetapi menjadi ruang dialog untuk memperbaiki substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Konfirmasi lebih lanjut mengenai substansi pasal, tahapan pembahasan, serta target penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah masih perlu diperoleh dari Komisi II DPRD Provinsi Maluku.(BM31-02)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.