BM31News
BM31News

BM31News BM31News

KPUD Maluku Tengah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilukada 2024

Masohi, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan sebanyak 303.970 daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilu Kepala Daerah serentak 2024 di kabupaten bertajuk Pamahanunusa.

Dari jumlah 303.970 DPS ini tersebar pada 18 kecamatan dengan jumlah Desa/Negeri sebanyak 191 dengan jumlah TPS sebanyak 694.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 148.293 pemilih sementara untuk jumlah pemilih perempuan sebanyak 155.677 pemilih.

Hal ini di sampaikan Ketua Divisi Data KPUD Maluku Tengah Harold Yumatheo Pattiasina dalam rapat “Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati” dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat utama KPUD Malteng pada Minggu (11/8/24).

Hadir dalam rapat Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini Ketua KPUD Abdurrahim Lesnussa dan Konisioner KPUD Malteng, Komisioner KPUD Maluku Divisi Hukum, Komisioner Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Kasat Intel Polres Malteng, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah melalui dan ketua PPK sekabupaten Maluku Tengah.

Menurut Pattiasina bahwa data DPS Kabupaten Malteng 2024 ini merupakan data hasil Coklit dan sinkronisasi serta perbaikan penyelesaian data anomali sehingga menghasilkan DPS yang bisa di sahkan sebanyak 303.970 pemilih.

Pattiasina menjelaskan kalau ada kendala yang juga di hadapi oleh KPUD Malteng melalui petugas Pantarli dalam melaksanakan pendataan, sehingga ada masyarakat yang punya hak memilih tidak bisa ikut serta dalam proses pemilihan nantinya.

Dia mencontohkan kalau ada masyarakat yang awalnya memiliki data kependudukan di Malteng, namun setelah melakukan mutasi ke daerah lain untuk bekerja atau dalam hal lainnya.

Setelah mereka kembali ke daerah asal (dalam Kabupaten Maluku Tengah) mereka tidak melakukan proses mutasi kembali ke Malteng sehingga mereka tidak bisa di proses menjadi peserta pemilih dalam proses pemilihan kepala daerah baik gubernur/wakil Gubernur maupun Bupati/wakil Bupati 2024, sebutnya.

Kendati demikian Pattiasina menegaskan kalau nantinya KPUD kabupaten Malteng lewat badan Pokja di tingkat TPS akan mengumumkan semua DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Prinsip pemutahiran yang di lakukan KPUD Malteng adalah bersifat deyure.

Dari DPS yang di sahkan 303.970 pemilih ini menurut Ketua Divisi Data KPUD bahwa ada mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada pilpres dan pileg 2024 lalu sebesar 1.993 pemilih.

Angka penurunan ini sebut Pattiasina karena ada data pemilih ganda, ada yang sudah meninggal, ada di bawa umur, ada yang sudah mutasi dan lainnya. (BM-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !