Ambon, – Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Malteng Abdul Azis mengingatkan agar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang di usung oleh partai politik harus menyampaikan visi, misi dan program saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilu 27 November 2024 di KPUD Malteng nantinya.
Hal ini di sampaikan Abdul Azis kepada awak media dalam konferensi pers di hotel Lelemuku Masohi, Kamis (11/7/24) usai pembukaan sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program bakal pasangan calon.
Dalam PKPU 8 tahun 2024 terkait persyaratan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil walikota maupun PKPU 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada di Malteng.
PKPU 8 tahun 2024 sebut Abdul Azis mengisyaratkan kalau pasangan bakal calon bupati/wakil bupati harus menyampaikan visi, misi dan program saat melakukan pendaftaran di KPUD sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Sesuai jadwal dan tahapan di PKPU 2 tahun 2024, pendaftaran calon bupati/wakil bupati Malteng akan di laksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Sebagai divisi teknis penyelenggaraan pemilu di KPUD Malteng, Abdul Azis meminta agar partai politik sebagai partai pengusung balon bupati/wakil bupati harus memberikan informasi kepada pasangan calon yang di usung untuk menyusun visi, misi dan program harus merujuk pada RPJPD dan RPJMD Malteng.
Hal ini agar ada sinkronisasi visi, misi dan program calon bupati/wakil bupati dengan pembangunan daerah baik 5 tahunan maupun 20 tahunan.
Jadi partai politik pengusung dan juga pasangan calon bupati/wakil bupati harus meminta dokumen program pembangunan daerah di Bapplitbangda Malteng, tegas Abdul Azis.
Sasaran dari penyusunan visi, misi dan program calon bupati wakil bupati pungkas Abdul Azis adalah bagaimana visi, misi dan program harus sesuai dengan dokumen pembangunan daerah Malteng dalam jangka panjang maupun jangka menengah. (BM31-02)