Saumlaki, – Pj Bupati KTT Alwiyah Fadlun Alaydrus katakan kalau pengusulan sampai pengangkatan Plh Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) sudah dilakukan oleh Pemda KTT ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sesuai proses dan prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini dikatakan Alwiyah Fadlun Alaydrus dalam sambutannya saat melantik Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu sebagai Plh Sekretaris Daerah KKT pekan kemarin sekaligus untuk menjawab berbagai informasi publik terhadap pengusulan sekda KTT itu menjadi kewenangan Gubernur Maluku.
Menurut Alwiyah Fadlun bahwa untuk mendapatkan Sekda definitif, pihaknya telah melalukan proses dan tahapan pelelangan jabatan sesuai aturan-aturan yang berlaku dan kita masih menantikan Hasilnya dari Kemendagri, ucap Pj Bupati yang juga Karo Hukum Pemprov Maluku tersebut.
Jadi untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah pada Pemda KTT saat ini yaitu saudara Brampi Moriolkosu, Kepala Kesbangpol sebagai Plh Sekda yang sudah di setujui oleh Pj Gubernur Maluku mewakili pemerintah pusat di daerah.
Dikatakannya kalau pergantian Pj Sekda mengacu pada ketentuan pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah junto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, dimana isinya menyebutkan kalau dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan, ucap Pj Bupati.
Selain itu juga ada Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan.
Kendati demikian tambah Pj Bupati kalau waktu paling lama dalam surat keputusan itu kita merujuk pada batas waktu yang maksimal, sementara dalam ketentuan dalam aturan yang ada maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024.
Lanjut Alwiyah bahwa kalau berdasarkan ketentuan maka sebagai Pj Bupati KTT kami sudah mengusulkan pemberhentian Pj sekda dan itu sudah di setujui sesuai SK Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti tiga bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekrataris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk menjaga kestabilan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di KTT, kami selalu membuka ruang kepada publik guna menyampaikan pendapat berupa kritik, saran dan tanggapan melalui tulisan maupun lisan sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan penatalayanan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan demi kemajuan kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) sebut Alwiyah.
Untuk itu sebagai Pj Bupati KTT, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengajak semua pihak untuk menerima keputusan pengangkatan Brampi Moriolkosu sebagai Plh Sekda KTT guna melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan sekaligus sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (BM31-JP)