BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Kebebasan Mimbar Akademik Dipertaruhkan di Polikant, Direktur Diduga Bungkam Suara Kritis

Civitas akademika menilai Direktur Polikant gunakan kekuasaan untuk membungkam kritik atas proses pemilihan.

Tual, | Polemik pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) memasuki babak baru setelah pernyataan kontroversial dari Direktur Polikant, Jusron Ali Rahayaan, yang menyebut pihak-pihak pengkritik proses pemilihan “tidak memiliki kewenangan, bahkan untuk mengawasi sekalipun.” Pernyataan tersebut, yang dimuat media Suara Damai pada 14 September 2025, menuai respons keras dari civitas akademika dan organisasi masyarakat yang menilai sikap Jusron sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pengingkaran terhadap prinsip kebebasan akademik.

Kritik resmi terhadap Jusron dituangkan dalam siaran pers yang dirilis pada 15 September 2025. Siaran pers tersebut menegaskan bahwa kebebasan mimbar akademik adalah hak fundamental yang tidak bisa dibungkam dengan alasan apapun. Selain itu, pengawasan publik terhadap proses pemilihan direktur dipandang sah, legal, dan justru sejalan dengan mandat moral yang sebelumnya juga diakui panitia pemilihan.

“Pernyataan tersebut jelas menyesatkan dan menunjukkan bahwa Direktur sedang mabuk kuasa. Ia lupa atau pura-pura lupa, bahwa perguruan tinggi adalah rumah bagi kebebasan mimbar akademik,” kata perwakilan civitas akademika dalam siaran pers yang diterima BM31News, Selasa (16/9/2025).

Ketegangan bermula sejak Panitia Pemilihan Direktur Polikant pada 19 Juli 2025 meminta dukungan civitas akademika dan masyarakat untuk mengawal proses pemilihan. Namun, ketika sejumlah organisasi masyarakat dan dosen melayangkan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran aturan, Direktur Jusron justru menolak pengawasan tersebut dengan dalih “tidak memiliki kewenangan.”

Dalam siaran pers juga disebutkan bahwa sejumlah temuan indikasi pelanggaran telah disampaikan ke Satuan Pengawasan Internal (SPI) Polikant, bahkan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Dikti. Ironisnya, Ketua SPI yang menjalankan fungsi pengawasan justru diberhentikan dari jabatannya, langkah yang dinilai sebagai upaya membungkam kritik.

“Alih-alih mendapat apresiasi, Ketua SPI yang menjalankan tugasnya justru diberhentikan. Ini adalah ironi yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk membungkam suara kritis, bukan membenahi penyimpangan,” tegas perwakilan civitas akademika Polikant.

Kasus ini memperlihatkan kontradiksi antara jargon demokrasi kampus dengan praktik otoritarianisme di lingkungan perguruan tinggi. Direktur Polikant dinilai gagal memahami bahwa perguruan tinggi adalah institusi publik yang dibangun dari dana rakyat, sehingga prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib dijunjung tinggi.

Sikap represif terhadap pengawasan publik berpotensi merusak citra Polikant di mata masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap integritas proses akademik. Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan preseden buruk di mana suara kritis dianggap ancaman, bukan bagian dari kontrol sosial yang sehat.

Polemik ini telah menggugah solidaritas berbagai kalangan. Siaran pers menyerukan agar civitas akademika, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan tidak tinggal diam menghadapi dugaan arogansi kekuasaan di Polikant.

Siaran pers menutup dengan penegasan bahwa kebebasan mimbar akademik adalah harga mati. Perguruan tinggi, ditegaskan, bukan “kerajaan kecil” milik seorang direktur, melainkan ruang publik yang wajib dijalankan dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !