BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Waspada Rabies! Enam Warga Ambon Meninggal, Pemkot Keluarkan Imbauan Tegas

Dinas Kesehatan, Pertanian, dan Kominfo Ambon kerahkan 7.000 dosis vaksin untuk cegah penyebaran rabies mematikan.

Ambon, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan imbauan resmi terkait meningkatnya kasus rabies yang telah merenggut enam nyawa warga hingga April 2025. Melalui sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Pemkot menyerukan kewaspadaan serius terhadap ancaman penyakit yang ditularkan melalui gigitan hewan pembawa rabies (HPR).

Imbauan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, kepada Tim Media Center pada Rabu (30/4/2025).

“Pemerintah Kota Ambon merasa perlu untuk menyampaikan imbauan terbuka ini kepada masyarakat setelah menerima laporan resmi dari Dinas Kesehatan terkait meningkatnya kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies. Sampai April tahun ini, enam warga telah meninggal dunia akibat rabies, dan ini tidak bisa dianggap enteng,” tegas Lekransy.

BM31News

Rabies adalah penyakit menular yang menyerang sistem saraf pusat manusia dan ditularkan melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kelelawar. Jika tidak segera ditangani, penyakit ini dapat berakibat fatal.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta mengenali gejala rabies pada hewan, antara lain: Air liur berlebihan, Perilaku agresif dan menyerang tanpa sebab, Ketakutan terhadap cahaya, suara, dan air serta Menyendiri atau menunjukkan perubahan perilaku ekstrem

Lekransy menegaskan bahwa bila terjadi gigitan, korban wajib segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Sementara itu, hewan penggigit harus diisolasi dan diamati. Jika hewan tersebut mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium.

Upaya pencegahan rabies juga dilakukan lewat vaksinasi hewan. Pemkot Ambon telah menyiapkan 5.000 dosis vaksin, ditambah 2.000 dosis bantuan dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Vaksin-vaksin ini sudah diterima kemarin sore. Selanjutnya akan diinformasikan titik lokasi dan jadwal vaksinasi kepada masyarakat,” kata Lekransy.

Ia mengingatkan bahwa hewan peliharaan berusia empat bulan ke atas wajib divaksin. Bila pemilik hewan menolak, maka konsekuensi hukum dan risiko kesehatan akibat gigitan menjadi tanggung jawab pribadi.

Lekransy mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pengendalian rabies dengan segera melaporkan hewan yang menunjukkan gejala mencurigakan ke RT/RW setempat agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dapat bertindak cepat.

“Pemkot Ambon mengajak semua warga untuk bekerja sama. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Langkah terpadu ini merupakan peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan risiko rabies dan segera berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News