Ambon,
| Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Ambon, Daniel Samaleleway, melalui sambungan telepon di Ambon menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyalahgunaan (korupsi) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp300 juta sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media lokal di Ambon beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pemberitaan yang menyebutkan adanya temuan penyalahgunaan dana BOS oleh Inspektorat Kota Ambon adalah keliru dan tendensius, bahkan seolah-olah menggambarkan dirinya dilindungi oleh pihak tertentu, termasuk tim pemeriksa Inspektorat.
“Isi berita itu sangat keliru dan tendensius, seakan-akan menjatuhkan martabat saya sebagai seorang pemimpin sekolah yang berlokasi di Desa Latuhalat,” ujar Daniel Samaleleway.
Samaleleway menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyalahgunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin. Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon memang benar dilakukan secara rutin di setiap sekolah, termasuk SMP Negeri 5 Ambon. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dipublikasikan ke media karena bersifat internal.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, jelas bahwa laporan itu tidak dipublikasikan ke media. Hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya disampaikan kepada Wali Kota Ambon sesuai aturan. Jika ada kesalahan administrasi atau indikasi kerugian negara, barulah Wali Kota memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Samaleleway juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima pesan WhatsApp dari seorang pemeriksa Inspektorat Kota Ambon bernama Mon, yang menegaskan bahwa berita yang dimuat sejumlah media lokal tidak benar substansinya. Ia menduga ada praktik tidak etis yang dimainkan oleh oknum wartawan tertentu untuk tujuan tertentu.
“Pemberitaan pada beberapa media tersebut sangat keliru dan sepihak. Berita itu tidak benar adanya,” tegas Samaleleway.
Ia kemudian mengungkapkan adanya permintaan uang oleh seorang oknum wartawan agar memuat berita klarifikasi. Menurut Samaleleway, oknum wartawan tersebut meminta imbalan sebesar Rp5 juta, yang kemudian ia berikan dengan bukti transaksi. Setelah berita klarifikasi dimuat, wartawan itu kembali meminta sejumlah uang tambahan. Namun, ketika permintaan itu ditolak, berita klarifikasi justru dihapus dan muncul kembali pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Oknum wartawan itu meminta uang untuk membuat berita klarifikasi. Setelah saya berikan, berita memang dimuat. Namun, ketika saya menolak permintaan berikutnya, berita klarifikasi itu dihapus dan kembali muncul pemberitaan tuduhan penyalahgunaan dana BOS di beberapa media lokal. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Samaleleway juga membantah isu lain mengenai dugaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Ia menegaskan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak tahun 2024.
“Berita mengenai pinjaman Rp50 juta itu tidak benar. Masalahnya sudah selesai secara kekeluargaan pada tahun lalu,” ucapnya.
Melalui klarifikasi ini, Samaleleway menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp300 juta maupun pinjaman Rp50 juta tidak benar adanya. Ia menilai pemberitaan tersebut merugikan dirinya secara pribadi dan profesional, sekaligus mencederai martabatnya sebagai seorang guru dan kepala sekolah.
“Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan sangat merendahkan harkat serta martabat saya sebagai pendidik, khususnya sebagai kepala sekolah SMP Negeri 5 Ambon di Desa Latuhalat,” tutup Samaleleway. (BM31-Red)









