BM31News
BM31News
BM31News

Hartini Bongkar Kedok Penipuan Jual Beli Emas, Seret Oknum TNI dan Rizky Sulaiman

Konflik jual beli emas batangan 4 kg memicu konflik hukum antara Hartini, Rizky Sulaiman, dan oknum aparat TNI, disertai saling tuduh dan gugatan balik

Di sisi lain, oknum TNI berinisial D membantah tuduhan bahwa dirinya memaksa Hartini melakukan transfer. Ia mengaku hanya diminta oleh Rizky Sulaiman untuk membantu menjembatani pengembalian dana.

“Saya tidak terlibat dalam transaksi itu. Darimana saya bisa tahu PIN HP maupun PIN mBanking Hartini,” tegas D.

Menurut D, dirinya hanya datang ke rumah Hartini untuk membantu menyelesaikan persoalan karena Rizky merasa belum menerima keseluruhan emas yang dibeli. D juga menyebut tidak masuk ke dalam rumah dan menyerahkan urusan pembicaraan kepada anggota Polda Maluku yang turut hadir saat itu.

D juga menyampaikan kesiapannya untuk digugat jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti saya salah, saya siap buka semua slip gaji dan hak saya selama setahun. Tapi kalau saya tidak salah, saya akan gugat balik Hartini,” tandasnya.

Sementara itu, Rizky Sulaiman dalam laporannya menyebut bahwa hanya satu kilogram emas yang diterima dari total empat kilogram yang telah dibayarkan melalui transfer sebesar Rp5 miliar. Ia juga menuding adanya penurunan kadar emas dari 87 persen menjadi 77 persen.

“Awalnya saya terima info dari Bisma bahwa ada emas di Ambon. Saya transfer tiga kali dengan total Rp5 miliar ke rekening Hartin. Tapi yang saya terima cuma satu kilo,” kata Rizky.

Bisma, yang menjadi perantara dalam transaksi, membenarkan bahwa ada dua jalur transaksi yang terjadi, satu untuk Haris dan satu lagi untuk Rizky.

“Saya jalan dua kaki. Haris sudah lunas, tapi Rizky masih harus terima Rp3,7 miliar dari Hartini. Kadar emas pun memang turun. Itu saya tahu karena ditimbang di rumah Hartini sendiri,” ungkap Bisma.

Namun, Hartini membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban transaksi sudah dipenuhi dan bahkan ada kelebihan dana transfer yang telah dikembalikan.

“Uangnya itu lebih dari Rp6 miliar. Ada kelebihan transfer Rp108 juta, sebagian saya kasih tunai, sisanya ke rekening Haris. Saya tidak pernah berurusan langsung dengan Rizky,” kata Hartini.

Menurutnya, total emas yang diserahkan mencapai 4.419,2 gram atau sekitar 4,4 kilogram, sesuai dengan harga pasar saat itu sebesar Rp6,27 miliar. Ia juga menepis tuduhan bahwa dirinya menghindari proses hukum.

“Beta seng tahu siapa itu Rizky. Dong cuma datang ke beta, itu pun daeng-nya tidak pernah sebut nama Rizky. Kalau seng ada bukti, saya akan lapor balik ke Polda,” tegasnya.

Hartini menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika terus disudutkan tanpa bukti yang kuat.

Sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Masyarakat menunggu agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !