Ambon, – Kasus penipuan dalam transaksi jual beli emas batangan senilai lebih dari Rp5 miliar kembali mengguncang publik Ambon. Perempuan bernama Hartini menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya pada Rabu (25/6/2025), membongkar dugaan skema penipuan yang menyeret nama Rizky Sulaiman serta seorang oknum TNI dari Kodam XV Pattimura.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan emas yang dilakukan Hartini kepada seorang pembeli bernama Bisma. Menurut Hartini, emas batangan seberat lebih dari empat kilogram telah diserahkan secara sah dalam dua tahap, jauh sebelum laporan kerugian ke Polda Maluku dilayangkan.
“Barang sudah saya serahkan tiga lempeng 1.092,2 gram pada hari pertama, dan lebih dari 3 kilogram pada hari kedua. Emasnya sudah dibawa dua hari sebelum mereka datang buat laporan di Polda,” ujar Hartini.
Menurut tim kuasa hukum Hartini, tidak ada hubungan hukum antara klien mereka dan Rizky Sulaiman yang justru melaporkan Hartini ke polisi.
“Kami tegaskan tidak ada hubungan hukum antara Ibu Hartini dan Rizky Sulaiman. Justru kami melihat ini sebagai upaya menutupi pelaku utama yang sebenarnya,” kata kuasa hukum, Ongky Hattu.
Hartini juga mengungkapkan bahwa setelah transaksi berlangsung, ia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kroni Bisma, termasuk seorang oknum TNI berinisial D dari Polisi Militer Batu Gajah. Mereka menuntut pengembalian dana tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami memiliki bukti transfer. Uang yang masuk ke Rizky dan oknum TNI. Ini indikasi kuat pemerasan dan penipuan,” tegas Marfin Salmon, anggota tim kuasa hukum.
Menurut keterangan Hartini, oknum TNI berinisial D bahkan memaksa dirinya untuk melakukan transfer uang melalui aplikasi mobile banking senilai Rp360 juta ke dua rekening berbeda. Saat itu, D disebut memegang langsung ponsel milik Hartini.
Sementara itu, Rizky Sulaiman disebut mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp3,77 miliar dalam transaksi tersebut. Namun Hartini membantah klaim itu dan menyatakan bahwa seluruh transaksi dilakukan hanya dengan Bisma, bukan Rizky.
“Rizky mengaku rugi Rp3,77 miliar, tapi seharusnya itu ditagih ke Bisma. Saya serahkan emas ke Bisma, bukan Rizky,” ujar Hartini.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum. Surat pemanggilan terhadap Hartini, menurut mereka, mencantumkan status terlapor tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.
“Panggilan itu mencantumkan Hartini sebagai terlapor, padahal faktanya dia tidak pernah punya hubungan transaksi dengan Rizky ataupun Haji Sulaiman. Ini kesalahan administrasi serius,” kata Ongky.
Mereka menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap klien mereka.
“Jika dalam 1×24 jam tidak ada klarifikasi, kami akan tempuh jalur hukum. Ini sudah masuk ranah pidana dan menyeret nama institusi negara,” tegas Ongky Hattu.
Pihak kuasa hukum mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut kasus ini secara objektif dan profesional, mengingat keterlibatan oknum aparat.