BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Pemerintah Kepulauan Tanimbar Tegaskan Komitmen Cegah Pencurian Ikan Lewat Public Information Campaign 2025

Public Information Campaign (PIC) 2025 di Tanimbar perkuat edukasi kepada nelayan dan pengusaha perikanan agar taat hukum dan cegah pencurian komoditas lintas batas.

Saumlaki, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memerangi pencurian komoditas perikanan lintas batas negara. Melalui sambutan dalam pembukaan Public Information Campaign (PIC) 2025 yang digelar di Nass Coffee, Komplek Pertokoan Tanimbar Raya, Desa Olilit Raya pada Rabu (4/6/2025), Pj. Sekretaris Daerah, Brampi Moriolkosu, menyampaikan dukungan penuh terhadap program kolaboratif ini.

PIC 2025 merupakan program hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA), yang bertujuan memberikan edukasi kepada para nelayan agar tidak terlibat dalam praktik pencurian ikan di wilayah perairan Australia maupun perairan luar negeri lainnya.

“Ada beberapa hal saja yang dititipkan oleh Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati untuk kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian disaat ini,” kata Moriolkosu dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, Moriolkosu menjelaskan bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar sangat menaruh perhatian terhadap kasus pencurian ikan, terlebih oleh nelayan yang tergiur pembiayaan ilegal dari pengusaha tidak bertanggung jawab.

“Pemerintah Daerah sangat mendukung pelaksanaan PIC ini, karena tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kesadaran kepada para nelayan di Tanimbar agar tidak mencuri komoditi perikanan di tempat lain, apalagi di perbatasan negara Australia,” kata Moriolkosu.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten juga menyoroti peran pengusaha lokal yang kerap menjadi penyokong modal dalam praktik ilegal tersebut. Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap upaya pembiayaan yang mengarah pada aktivitas perikanan ilegal.

“Kami terus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut,” ujarnya dengan tegas.

PIC 2025 juga menyasar edukasi kepada nelayan dari berbagai provinsi yang sering melintas ke wilayah Kepulauan Tanimbar, dengan tujuan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi kelautan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena ingin menyadarkan para nelayan dari provinsi lain agar tetap menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,” jelas Moriolkosu.

Data terakhir menunjukkan bahwa produksi perikanan tangkap di Kepulauan Tanimbar tahun lalu mencapai sekitar 13.500 ton. Angka ini menjadi indikator bahwa potensi perikanan di Tanimbar sangat besar dan harus dijaga keberlanjutannya.

“Itu berarti Tanimbar itu kaya. Karena Tanimbar kaya, kita tidak boleh mencuri komoditi perikanan di negara lain,” harap Moriolkosu.

Untuk mendukung keberlanjutan kebijakan ini, Pemerintah Daerah akan mulai mendata seluruh nelayan di wilayah Tanimbar. Proses ini akan menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perikanan daerah.

Lebih lanjut, Moriolkosu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk Satgas Pengawasan Perikanan. Satgas ini akan beranggotakan perwakilan dari PSDKP, Polres Kepulauan Tanimbar, serta instansi dan stakeholder terkait lainnya.

“Maksud pembentukan Satgas Pengawasan dari Pemerintah Daerah adalah untuk mengawasi perikanan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga pencurian hasil perikanan dan transaksi jual beli secara ilegal yang saat ini terjadi juga dapat kita cegah,” tutup Moriolkosu.

Kegiatan PIC 2025 ini juga diisi oleh sejumlah pemateri dari lembaga nasional dan internasional, antara lain Ms. Lidya Woodhouse dan Ms. Alison Jennings dari AFMA, Falentino Mara dari Konsulat RI di Darwin, Recky Pangemanan dari Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP, serta Erik Sostenes Tambunan dari PSDKP Tual.

Selain aparatur pemerintahan, kegiatan ini juga dihadiri oleh para nelayan dan pengusaha teripang yang merupakan aktor utama dalam sektor perikanan Kepulauan Tanimbar. Mereka diajak berdiskusi dan menyerap informasi mengenai konsekuensi hukum dan dampak sosial dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, kementerian pusat, dan otoritas perikanan Australia ini menjadi wujud nyata dari diplomasi perlindungan sumber daya laut Indonesia di kawasan perbatasan. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News