Saumlaki,
| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalihkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan serta Aset Desa dari rencana awal di luar daerah ke Saumlaki untuk menekan biaya dan memperluas partisipasi peserta. Kegiatan yang melibatkan 80 desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu berlangsung di Hotel Galaxi Saumlaki, Kamis (15/10/2026), dengan fokus pada penguatan penguasaan aplikasi keuangan dan aset desa serta dorongan penerapan transaksi nontunai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Francois Zadrach Tagurihy, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas PMD dengan Lembaga Pendamping Desa (LPD) Jakarta. Bimtek ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan aset secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Tagurihy menjelaskan, rancangan awal kegiatan memisahkan pelatihan pengelolaan keuangan desa dan aset desa di dua lokasi berbeda. Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) semula direncanakan berlangsung di Ambon dengan satu peserta dari setiap desa, sedangkan pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) direncanakan berlangsung di Jakarta dengan peserta para kepala desa.
“Pada awalnya, kegiatan ini direncanakan berlangsung di Ambon untuk pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan satu peserta per desa. Sementara untuk Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), para Kepala Desa direncanakan terbang langsung mengikuti pelatihan di Jakarta,” kata Francois Zadrach Tagurihy.
Setelah dievaluasi bersama pimpinan pemerintah kabupaten, skema tersebut dinilai membutuhkan biaya lebih besar. Pemindahan lokasi ke Saumlaki dipilih sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus membuka kesempatan bagi lebih banyak aparatur desa untuk mengikuti peningkatan kapasitas di daerah sendiri.
“Dengan memindahkan lokasi ke Saumlaki, kita bisa menekan biaya secara signifikan sekaligus melipatgandakan jumlah peserta dari desa yang ikut serta. Dampak ekonominya pun langsung dirasakan di daerah kita sendiri,” ujar Tagurihy.
Ia menegaskan, pembiayaan kegiatan bersumber dari APBDes Murni Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui, bukan dari APBDes Perubahan. Menurut dia, pengelolaan pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada pihak ketiga atau penyelenggara acara melalui rekening lembaga resmi. Namun, rincian nilai anggaran, biaya per peserta, dan dokumen pertanggungjawaban belum tercantum dalam bahan keterangan yang disampaikan.
Materi utama bimtek mencakup penguasaan aplikasi Siskeudes Versi 2.0.9 dan SIPADES Versi 3.0 Tahun 2026. Tagurihy menekankan bahwa peningkatan kapasitas tidak boleh hanya menyasar operator yang menjalankan aplikasi, tetapi juga kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
“Seluruh pihak harus paham sistem ini. Jangan sampai hanya operator desa yang mengerti cara kerja aplikasi, sementara Kepala Desa sama sekali tidak tahu-menahu. Kades wajib memahami mekanisme pengelolaan keuangan dan aset desanya secara utuh,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, operator, kepala seksi, atau kepala urusan yang ditunjuk dapat membantu pekerjaan teknis. Namun, menurut Tagurihy, kepala desa tetap harus memahami alur pengelolaan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting agar penggunaan aplikasi digital berjalan seiring dengan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Pelaksanaan kegiatan juga menghadapi sejumlah kendala, termasuk dinamika rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta gangguan jadwal penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, kegiatan tetap dilaksanakan di Saumlaki dengan kehadiran pejabat Kemendagri, sebagaimana disampaikan Tagurihy.
Ke depan, Dinas PMD Kepulauan Tanimbar mendorong penerapan transaksi nontunai secara bertahap dalam tata kelola keuangan desa. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat jejak transaksi, meningkatkan transparansi, dan mempersempit peluang penyalahgunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Tagurihy juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawasan sesuai tugas dan fungsinya.
Meski demikian, efektivitas bimtek dalam memperbaiki tata kelola keuangan desa masih perlu diukur melalui hasil pelatihan, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas laporan pertanggungjawaban, serta perkembangan penerapan transaksi nontunai. Rincian anggaran kegiatan dan mekanisme evaluasi pascapelatihan juga diperlukan untuk menilai sejauh mana efisiensi yang diklaim berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan desa.(BM31-ANDI)













