BM31News
BM31News

Kelola Ruko Pasar Mardika, PT. Bumi Perkasa Timur Meraup Keuntungan Senilai 168 M

Ambon, BM31News.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku untuk kesekian kalinya kembali melakukan lawatan kerjanya ke Ruko pasar Mardika Ambon.

Kunjungan ke pasar Mardika, itu sebagai bentuk komitmen Kuat dari Pansus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi oleh pemilik SHGB dengan pihak PT BPT.

BM31News

Terlepas dari itu, kunjungan kerja dari Tim Pansus sekaligus berdialog dengan pemegang SHGB yang menempati 140 ruko.

Dari hasil dialog, terkuak pungutan yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kepada pemegang SHGB mencapai Rp1,2 miliar dengan jangka waktu 15 tahun.

“Jadi satu ruko Rp1,2 miliar, tetapi memang pembayarannya variatif, ada yang cicilan, ada yang baru bayar Rp 400 juta, Rp 700 juta, ada yang mungkin baru Rp 100 juta, tetapi ada juga yang di BCA itu untuk 15 tahun mereka membayar Rp 2 miliar,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (05/09/23) siang usai kunjungan dimaksud.

Baca Juga:  Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Pj Bupati Malteng Diminta Mencopot dan Memberhentikan KPN Amet Kecamatan TNS
BM31News

Menurut Rahakbauw, sampai sejauh ini Pansus belum menghitung total keseluruhan, berapa banyak dana yang digarap PT BPT dari para SHGB Ruko Mardika ini. Walau begitu berdasarkan taksiran kondisi ril lapangan terdapat senilai Rp 168 M yang didapat oleh pihak BPT.

“Perhitungan itu kita bila dihitung per ruko mereka tarif berapa banyak, kalau Rp 1,2 miliar dalam jangka waktu 15 tahun, berarti 1 bulan itu Rp 100 juta, pertahun Rp 1’2 miliar, dikali 140 ruko, berarti total 168 miliar,” ujar Richard Rahakbauw wakil rakyat dari Dipil Kota Ambon ini.

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !