BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Kelola Ruko Pasar Mardika, PT. Bumi Perkasa Timur Meraup Keuntungan Senilai 168 M

Ambon, – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku untuk kesekian kalinya kembali melakukan lawatan kerjanya ke Ruko pasar Mardika Ambon.

Kunjungan ke pasar Mardika, itu sebagai bentuk komitmen Kuat dari Pansus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi oleh pemilik SHGB dengan pihak PT. BPT.

BM31News

Terlepas dari itu, kunjungan kerja dari Tim Pansus sekaligus berdialog dengan pemegang SHGB yang menempati 140 ruko.

Dari hasil dialog, terkuak pungutan yang dilakukan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kepada pemegang SHGB mencapai 1,2M dengan jangka waktu 15 tahun.

“Jadi satu ruko 1,2M, tetapi memang pembayarannya variatif, ada yang cicilan, ada yang baru bayar 400 juta, 700 juta, ada yang mungkin baru 100 juta, tetapi ada juga yang di BCA itu untuk 15 tahun mereka membayar 2 M,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika, DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (5/9/23) siang usai kunjungan dimaksud.

Menurut Rahakbauw, sampai sejauh ini Pansus belum menghitung total keseluruhan, berapa banyak dana yang digarap PT BPT dari para SHGB Ruko Mardika ini. Walau begitu berdasarkan taksiran kondisi ril lapangan terdapat senilai 168M yang didapat oleh pihak BPT.

“Perhitungan itu kita bila dihitung per ruko mereka tarif berapa banyak, kalau 1,2 M dalam jangka waktu 15 tahun, berarti 1 bulan itu 100 juta, pertahun 1,2M, dikali 140 ruko, berarti total 168M,” ujar Richard Rahakbauw wakil rakyat dari Dipil Kota Ambon ini.

Dikemukakan, setelah berakhirnya kerjasama yang dilakukan PT BPT dengan Pemda Maluku selama 30 tahun dari 1987 sampai 2017, ada pihak melakukan perpanjangan SHGB sebelum perjanjian kerjasama dilakukan dengan PT. BPT tertanggal 13 Juli 2022.

“Jadi mereka sudah kontrak selama 10 tahun 2017-2027, tetapi pembayaran mereka juga variatif. Pembayaran dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2021 yang variatif sewanya 8-22 juta/ruko. Ada juga yang bekerjasama dengan PT BPT menerobos, kemudian membuat kerjasama dengan PT BPT yang variatif pembayarannya 1 tahun sebesar 75 juta,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Rahakbauw, dari kerjasama Pemda hanya sebatas 140 ruko, tidak ada kaitan dengan punggutan retribusi sampah, maupun lapak-lapak di kawasan tanah milik Pemda. Selain itu kerjasama yang dilakukan juga tidak melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan, sebagaimana rujukan pada peraturan pemerintah 28 tahun 2018, turunan Permendagri 22, tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Lebih lanjut dalam pasal 6 Perarturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, menerangkan persetujuan DPRD dapat dilakukan apabila membebani masyarakat, daerah, dan belum dianggarkan dalam tahun anggaran berjalan.

Rahakbauw mengatakan, yang namanya membebani masyarakat ketika perjanjian kerjasama tanpa persetujuan DPRD atau pemilik ruko yang mereka tarik perbulan Rp100 juta, harusnya melalui mekanisme pembahasan di DPRD, dan itu menurut ahli harus dibatalkan, atau batal demi hukum.

Dia memastikan, jika dari hasil kajian, dan pendapat ahli mengatakan itu tidak sah, atau ada perbuatan melawan hukum, maka DPRD mendorong ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, itu akan dikaji secara saksama, dan akan diputuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada Pemda, dan kita juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyelidikan, dan penyidikan, jika ada dugaan tindak pidana korupsi, dan pungli terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemda dengan PT BPT. (BM31)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Jems BenikoEditor: Jems Beniko
BM31News
error: Konten Dilindungi !