Ambon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Wayame ke tahap penyidikan. Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran Rp177 miliar yang dikelola selama periode 2020 hingga 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenarto Prasetyo, dalam konferensi pers di kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025), didampingi Kajari Ambon Ardiansyah.
“Berdasarkan hasil ekspose pada 28 April, tim penyelidik memutuskan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan PT Dok Wayame,” ujar Agoes.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan anggaran oleh direksi PT Dok, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Maluku.
Tim Kejari Ambon mengendus sejumlah pelanggaran, mulai dari transaksi mencurigakan, belanja fiktif, mark-up harga barang dan jasa, hingga transfer dana ke rekening pribadi staf PT Dok.
“Uang yang ditransfer ke rekening pribadi staf sebagian memang digunakan untuk operasional kantor, tapi sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, itu sudah kami konfirmasi,” beber Kajari Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, dana Rp177 miliar yang dikelola PT Dok berasal dari pinjaman Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, penggunaannya tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kami menemukan belanja investasi yang tidak sesuai RKAP, bahkan ada pembelian fiktif. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Dok, Slamet Riyadi, dan jajaran direksi serta staf administrasi keuangan lainnya.
“Kami telah memeriksa Dirut dan 14 staf PT Dok. Pemeriksaan akan diperluas mencakup pihak dari BNI yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan pinjaman,” tambah Ardiansyah.
Kajati Maluku memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini peringatan keras bagi seluruh BUMD agar tidak semena-mena dalam mengelola keuangan negara. Kami akan proses sesuai hukum,” tegas Agoes.
Dengan naiknya status penyidikan, Kejari Ambon membuka kemungkinan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kajati dan tim akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam penyimpangan tersebut. (BM31-JP)