Ambon, – Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan diundang untuk memberikan materi dalam Pembinaan dan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Bagi Mahasiswa Universitas Pattimura Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahap II Angkatan 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Unpatti, Sabtu (15/3/2025) itu dihadiri Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, Ketua Tim Kerja KIP Kuliah PPAPT Kemendiktisaintek, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat dan Alumni, Nur Aida Kubangun dan seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan berharap mahasiswa Unpatti untuk menyiapkan mental kepribadian yang kuat karena mental yang baikmerupakan modal awal untuk dapat berkembang menjadi maju.
Kapolda meminta mahasiswa untuk segera melapor jika ada oknum polisi maupun oknum lainnya yang meminta imbalan pada saat pengurusan surat-surat atau kelengkapan mahasiswa dalam calon penerima Beasiswa KIP.
“Di dalam pendidikan mental adik-adik 70 persen dibutuhkan sebelum adik-adik belajar, sebab sepintar apapun kalian tapi tidak punya mental yang baik maka tidak akan bisa tahan dengan berbagai tekanan dan kondisi yang pada akhirnya kuliahnya bisa terganggu,” tandas Kapolda.
Kapolda mengingatkan mahasiswa untuk menjauhi segala jenis narkotika hingga paham radikal yang merusak nilai kebangsaan.
“Saya ingatkan kepada para mahasiswa agar waspada terhadap paham radikalisme yang dapat menghancurkan bangsa dari dalam,” kata Kapolda.
Menurutnya paham radikal tidak hanya menyusup atau identik pada satu kelompok agama, tetapi juga ada di berbagai komunitas lain yang menargetkan pemuda atau mahasiswa yang mencari jati diri.
Ia menjelaskan paham radikal merupakan suatu ideologi yang dapat membawa dampak negatif bagi individu, masyarakat, dan negara.
Paham ini dapat membuat individu kehilangan identitas dan nilai-nilai yang sebelumnya mereka pegang, serta mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas kriminal seperti terorisme dan kekerasan.
Sementara itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Kapolda meminta mahasiswa aktif mengingatkan teman yang terindikasi memakai narkoba untuk segera melapor agar bisa direhabilitasi.
Adapun bahaya narkotika yang dapat mengancam masa depan pemuda kata dia meliputi kerusakan otak, kerusakan hati, kerusakan jantung hingga kerusakan sistem kekebalan tubuh yang membuat seseorang rentan terserang berbagai macam penyakit dan masih banyak lagi kerugian yang ditimbulkan.
“Kalau polisi yang tangkap, pasti akan diproses hukum. Jadi jagalah diri kalian dengan baik. Kalian adalah kebanggaan keluarga di rumah,” imbaunya.
Kapolda juga mengimbau mahasiswa agar tak segan melaporkan beragam persoalan hukum yang dialami di lingkungan kampus seperti pungutan liar hingga penyalahgunaan media sosial.
Ia berharap kampus dan Polda Maluku dapat semakin memperkuat sinergisitas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah itu. (BM31-JP)