Informasi yang diperoleh bahwa rapat tersebut digelar secara maraton mengingat batas waktu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk menentukan sikap DPRD Maluku terhadap LPJ Gubernur Maluku sampai tanggal 3 Agustus 2023 besok.
Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan-undangan bahwa DPRD diberikan batas waktu untuk melakukan penilaian terhadap LPJ Gubernur adalah 30 hari semenjak diterimanya dokumen LPJ Gubernur. Apabila dalam waktu 30 hari DPRD tidak mampu melakukan penilaian terhadap LPJ Gubernur maka LPJ tersebut dianggap telah diterima oleh DPRD.
Batas waktu yang diberikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang karena penyerahan dokumen LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 terhitung dari 4 Juli 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa rapat-rapat komisi DPRD Maluku untuk membahas LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 selama 3 pekan mengalami deadlock karena SKPD-SKPD yang menjadi mitra komisi-komisi di DPRD Maluku tidak menghadiri rapat komisi. DPRD Maluku ditingkat komisi terpaksa harus membahas LPJ tanpa dihadiri mitra komisi dengan menginventarisir masalah yang dirumuskan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dan baru dijawab oleh Sekda sebagai ketua Tim Panitia Anggaran Pemda Maluku dalam rapat Banggar DPRD Maluku yang baru berakhir Rabu (02/08/2023) dini hari.
Selain memberikan penjelasan terhadap SKPD yang tidak hadiri undangan komisi-komisi di DPRD Maluku, sekda juga memberikan penjelasan secara rinci dan terstruktur mengenai pengelolaan anggaran dalam APBD 2022 senilai 3,3 triliun dimana tergambar dengan jelas penggunaan anggaran secara transparan, tertanggung jawab dan akuntabel sehingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
Sekda juga memaparkan bahwa dalam tahun anggaran 2022 terdapat sisa lebih anggaran atau silva sebesar Rp. 120 milyar yang dikembalikan ke las daerah Maluku.
Rencananya rapat paripurna DPRD Maluku pada 3 Agustus besok DPRD akan memberikan persetujuan untuk menerima LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 katena DPRD Maluku sudah tidak punya waktu untuk melakukan penilaian terhadap LPJ Gubernur Maluku tahun 2023. (BM31-03)