Piru, – Sikap arogan dan tindakan semena-mena yang sengaja di lakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB Siti Khotidja membuat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sakamese Nusa Recyson Fredy Pentury naik pitam dan mengecam keras tindakan arogan Khotidja tersebut.
Bagaimana mungkin Fredy Pentury tidak naik pitam dan mengecam tindakan Kepala BPKAD tersebut !
Hal ini karena tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala BPKAD SBB Siti Khotidja yang di nilai oleh Pentury telah melanggar Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang menegaskan bahwa “Jurnalis Dalam Melaksanakan Tugas Peliputannya Dilindungi oleh Hukum”.
Menurut Pentury bahwa kemerdekaan Pers di jamin oleh UU Nomor 40 tentang Pers pada pasal 2 dan pasal 4 ayat 3 sudah jelas yang menyebutkan bahwa Pers Nasional dalam hal ini Jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Itu berarti apa yang sudah di lakukan Siti Khotidja sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB kepada jurnalis yang melakukan pemberitaan di kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa ini sudah jelas melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, ucap Pentury kepada awak media, Minggu (29/12/24) kemarin.
Dia (Pentury) ungkapkan kalau wartawan berhak untuk mendapatkan akses informasi terkait ASN sebagai aparatur penyelenggara negara, itu wajib hukumnya.
Dimana sebagai ASN di lingkup Pemda SBB, seharusnya Siti Khotidja harus memberikan informasi data serta memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait tupoksi sebagai pejabat publik dan penyelenggara negara terutama sebagai kepala BPKAD yang sejatinya memiliki tugas penting terhadap proses pencairan dana pada akhir tahun kepada setiap orang yang membutuhkan proses pencairan keuangan, tutur Pentury.
Sebagai kepala BPKAD yang merupakan jantung daerah di SBB, Pentury meminta agar Siti Khotidja tidak boleh menunjukkan sikap arogan dan kesombongan yang berlebihan baik kepada insan pers maupun kepada orang-orang yang membutuhkan proses pencairan anggaran di akhir tahun.
Saudari Siti Khotidja dan juga sekretarisnya kan sebagai seorang ASN dan seorang abdi negara, seharusnya selalu ramah dan harus menunjukkan sikap profesionalisme dalam pelayanan publik, dan bukan seharusnya angkuh dan menunjukkan sikap kesombongan baik kepada awak media maupun kepada siapa saja yang ingin pelayanan termasuk kepada masyarakat di bumi Saka Mese Nusa.
Menurut Pentury bahwa apa yang sudah di lakukan oleh Siti Khotidja dan juga sekretarisnya kepada awak media dan masyarakat juga di rasakan oleh Pentury bersama anggota DPRD lainnnya yang ada di SBB.