BM31News
BM31News

BM31News BM31News

DPRD Maluku Kecam Pemadaman Listrik Sepihak oleh PLN UIW Maluku-Malut

Tanpa pemberitahuan, pemadaman listrik oleh PLN UIW Maluku-Malut ganggu proses ujian hingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

Ambon, – Pemadaman listrik secara sepihak oleh PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MM) tanpa pemberitahuan sebelumnya kembali menuai kritik tajam. Masyarakat di sejumlah wilayah di Kota Ambon mengeluhkan pemadaman yang mengganggu aktivitas harian, pendidikan, hingga roda ekonomi.

Pemadaman listrik mendadak berlangsung sejak beberapa hari terakhir dan terjadi nyaris setiap hari dari pagi hingga sore tanpa informasi jelas kepada masyarakat. Kondisi ini sangat meresahkan, terutama di tengah berlangsungnya ujian sekolah dasar yang memerlukan stabilitas pasokan listrik.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyatakan kekecewaannya terhadap PLN yang tidak menjalankan fungsi komunikasi publik secara maksimal sebagai badan usaha milik negara.

“Pemadaman tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat sangat mengganggu aktivitas. Sekarang anak-anak SD sedang ujian, dan ini jelas mengganggu proses belajar mereka,” kata Ary Sahertian kepada sejumlah wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (21/5/2025).

Pemadaman dilaporkan terjadi di berbagai kawasan di Kota Ambon. Kejadian berlangsung sejak beberapa hari usai rapat evaluasi antara Komisi II DPRD dan pihak PLN.

Hingga kini, PLN belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab pemadaman tersebut. Lebih memprihatinkan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat terkait proses pemadaman.

BM31News

“Kami sudah rapat evaluasi bersama PLN, dan mereka menyatakan siap. Namun hanya dua hari setelah rapat itu, pemadaman terjadi terus-menerus. Ini menunjukkan ketidaksiapan atau bahkan ketidakpedulian,” tegas Sahertian.

DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II akan memanggil kembali pihak PLN untuk mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab pelayanan publik mereka. Kinerja PLN dinilai tidak sesuai harapan publik dan mengancam hak dasar masyarakat dalam mendapatkan listrik secara layak.

“Kalau mereka tidak bekerja baik, maka konsekuensinya jelas: integritas mereka sebagai institusi publik mesti dipertanyakan. Ini menyangkut kepentingan rakyat Maluku,” lanjut Ary Sahertian.

Selain mengganggu kegiatan belajar, pemadaman ini juga menyebabkan kerusakan pada alat elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas usaha kecil-menengah.

“TV rusak, peralatan elektronik bermasalah, pengusaha kecil merugi. Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal pelayanan dasar kepada masyarakat,” ungkap Sahertian.

DPRD meminta agar PLN melakukan pemberitahuan resmi sebelum pemadaman, menyampaikan durasi dan penyebabnya secara terbuka.

“Masyarakat adalah pelanggan utama PLN, bukan direkturnya. Jadi mereka yang harus diutamakan dan dilindungi haknya,” tutup Ary Sahertian. (BM31-JP)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !