BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News

Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria 48 Tahun Ditahan Polres SBB

Satreskrim Polres SBB menahan tersangka setelah penyidik mendalami dugaan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.

Piru, | Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang pria berinisial KT alias K (48) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang disebut sebagai anak kandungnya sendiri, berusia 23 tahun, di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Penahanan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIT setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Refindo.

Berdasarkan keterangan sementara penyidik, peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Jumat (11/9/2026). Saat itu, korban sedang menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai pacarnya. Tersangka kemudian mengambil telepon seluler korban dan memarahi orang yang sedang berkomunikasi dengannya.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi kekerasan fisik. Tersangka disebut memukul korban menggunakan sandal hingga mengenai bagian kepala dan punggung, sebelum kemudian menarik korban menuju sebuah kamar.

Situasi itu sempat diketahui nenek korban yang mengikuti korban dan tersangka. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka meminta nenek korban tidak ikut campur dan diduga mengancamnya sehingga nenek korban meninggalkan kamar tersebut.

Di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan ancaman yang membuat korban berada dalam kondisi takut dan tertekan.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban juga mengalami ancaman dari tersangka agar tidak menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata AKBP Refindo.

Penyidik juga menerima keterangan korban mengenai dugaan tindakan serupa yang disebut telah terjadi sebanyak tujuh kali. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk memastikan rangkaian kejadian serta kecukupan fakta dan alat bukti.

Perkara ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Boyke Nanulaitta. Penahanan disebut berdasarkan LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB. Berdasarkan informasi kepolisian, perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, sedangkan Pasal 46 memuat ancaman pidana paling lama 12 tahun.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh,” tegas AKBP Refindo.

Polres SBB juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Kepolisian meminta masyarakat menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta pendampingan.

“Yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kondisi korban,” kata AKBP Refindo.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.