Saumlaki,
| Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (17/9/2026) untuk melihat langsung perkembangan proyek sekaligus memastikan investasi migas tersebut memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Kunjungan itu juga menjadi bagian dari penyerapan aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu, menilai pemantauan langsung diperlukan agar pembahasan tata kelola migas tidak berhenti pada aspek produksi dan investasi. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, serta perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kebijakan migas nasional.
“Kunjungan ini sangat penting karena Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah kami bahas berkaitan langsung dengan tata kelola migas, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga aspek keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br. Sitepu.
Proyek Abadi Blok Masela saat ini memasuki tahapan Front-End Engineering and Design (FEED), setelah sebelumnya melalui perjalanan panjang pengembangan dan sejumlah perubahan rencana. INPEX Masela menjadi operator dengan kepemilikan 65 persen, bersama PT Pertamina Hulu Energi Masela 20 persen dan PETRONAS Masela Sdn. Bhd. 15 persen.
Tahap FEED mencakup perancangan fasilitas produksi dan pengolahan hidrokarbon, termasuk fasilitas LNG darat, FPSO, sistem subsea, serta jaringan pipa ekspor gas. Pengembangan proyek kemudian memasuki tonggak baru setelah groundbreaking pembangunan LNG Abadi Blok Masela dilakukan pada 16 Juli 2026 di Kepulauan Tanimbar.
“Jarak antara sumber gas dengan lokasi fasilitas pendukung yang akan dibangun mencapai sekitar 108 kilometer. Perencanaan teknis ini harus benar-benar matang agar sistem produksi dan pengangkutan berjalan aman, efisien, serta berkelanjutan,” kata Badikenita.
Bagi DPD RI, ukuran keberhasilan proyek tidak hanya terletak pada besarnya investasi dan penerimaan negara. Pemerintah daerah perlu menyiapkan tenaga kerja lokal, pelatihan vokasi, infrastruktur pendukung, serta ruang bagi pelaku usaha daerah agar masyarakat Tanimbar dapat masuk ke dalam rantai ekonomi proyek.
Aspek lahan juga menjadi perhatian. Kepastian status tanah, mekanisme pengadaan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah ulayat dinilai perlu diselesaikan secara transparan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial baru. Persoalan kompensasi lahan sebelumnya juga menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam perkembangan proyek sebelum groundbreaking.
“Kita tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton dari hadirnya investasi raksasa di daerahnya sendiri. Masyarakat harus diberi kesempatan dan ruang untuk berpartisipasi aktif, baik sebagai tenaga kerja, penyedia barang dan jasa, maupun bagian dari rantai ekonomi yang terbentuk,” kata Badikenita.
Perhatian serupa diarahkan kepada masyarakat nelayan yang aktivitas ekonominya bergantung pada wilayah laut sekitar proyek. Penataan ruang operasional, kemungkinan relokasi, maupun bentuk kompensasi dan perlindungan mata pencaharian perlu memiliki mekanisme yang jelas apabila aktivitas proyek bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Seluruh aspirasi yang diperoleh dari kunjungan ke Desa Lermatang dan kawasan Blok Masela akan menjadi bahan DPD RI dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pembentukan RUU Migas. Dengan demikian, perkembangan proyek di Tanimbar tidak hanya dilihat sebagai agenda investasi energi, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola, pemerataan manfaat, perlindungan masyarakat, dan penguatan peran daerah.(BM31)








