Saumlaki,
| Proyek Pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela memasuki tahapan krusial setelah peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Juli 2026. Kini, pembahasan Addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan–Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Tipe A menjadi penentu akhir sebelum proyek strategis nasional tersebut dapat melanjutkan pembangunan ke tahap konstruksi. Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat pada Kamis (23/7/2026), sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, instansi teknis, organisasi nelayan, perwakilan masyarakat desa terdampak, hingga lembaga swadaya masyarakat. Dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, peserta mengikuti rapat secara virtual dari Aula Villa Bukit Indah, Saumlaki, yang dihadiri Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak, Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Tahapan ini memiliki arti penting karena dokumen lingkungan menjadi salah satu prasyarat utama untuk memastikan proyek dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Pemerintah bersama pemrakarsa proyek menegaskan bahwa penyempurnaan dokumen dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan desain fasilitas, metode konstruksi, serta rencana operasi jangka panjang.
Vice President SCM & IMT INPEX Masela, Rudi Imran, menjelaskan bahwa pembahasan addendum diperlukan agar seluruh perubahan desain proyek memperoleh penilaian lingkungan secara komprehensif sebelum memasuki fase konstruksi.
“Penyempurnaan desain proyek ini turut mencakup penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk menekan emisi karbon. Dokumen Addendum ANDAL telah melalui kajian teknis yang matang dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sesuai aturan berlaku,” kata Rudi Imran.
Menurut INPEX, penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) menjadi salah satu pembaruan penting dalam desain proyek sebagai upaya mengurangi emisi karbon. Selain itu, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang bagi seluruh masukan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait agar dokumen lingkungan yang dihasilkan semakin komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Mewakili Kepala SKK Migas, Maulana Yusuf menegaskan bahwa addendum AMDAL tidak dimaksudkan untuk mengurangi komitmen terhadap perlindungan lingkungan maupun aspek sosial. Sebaliknya, penyempurnaan dilakukan agar proyek memiliki desain yang lebih efisien, aman, dan sesuai dengan perkembangan teknis terbaru.
“Yang dilakukan adalah penyempurnaan desain proyek, bukan perubahan terhadap komitmen kepada masyarakat maupun terhadap perlindungan lingkungan,” kata Maulana Yusuf.
Sebagai Proyek Strategis Nasional, keberhasilan Blok Masela tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi maupun percepatan pembangunan infrastruktur energi. Proyek ini juga bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan lingkungan, transparansi proses pengambilan keputusan, serta kepercayaan masyarakat yang akan terdampak langsung oleh pelaksanaannya.
Melalui pembahasan Addendum AMDAL tersebut, pemerintah dan pemrakarsa proyek berharap pengembangan Lapangan Gas Abadi Blok Masela dapat berjalan seimbang antara kepentingan investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan perlindungan ekosistem di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tahapan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan proyek berlangsung sesuai ketentuan lingkungan sebelum memasuki fase konstruksi berikutnya.(BM31)






