Ambon,
| Sebanyak 295 lulusan Program Sarjana (S1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) dikukuhkan dalam Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Periode Juli 2026 di Gedung Student Center Universitas Pattimura, Ambon, Jumat (24/7/2026). Dalam momentum tersebut, Dekan FKIP Unpatti, Izaak H. Wenno, menegaskan bahwa lulusan S1 Pendidikan tidak lagi secara otomatis dapat berprofesi sebagai guru, melainkan wajib menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat menuju profesi guru yang diakui secara nasional.
Pengukuhan kali ini menjadi salah satu periode dengan jumlah lulusan terbesar di FKIP Unpatti. Berdasarkan Keputusan Dekan FKIP Unpatti Nomor 2149/UN13.1.3/SK/2026, sebanyak 295 lulusan terdiri atas 46 lulusan berpredikat pujian, 54 lulusan berpredikat sangat memuaskan, dan 195 lulusan berpredikat memuaskan. Mereka berasal dari berbagai program studi di lingkungan FKIP.
Dalam sambutannya, Izaak menekankan bahwa gelar Sarjana Pendidikan merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk mempersiapkan diri menjadi pendidik profesional. Menurutnya, perubahan regulasi telah mengubah mekanisme seseorang untuk memasuki profesi guru.
“Sekarang sudah tidak ada lagi lulusan FKIP yang langsung menjadi guru. Pendidikan Profesi Guru adalah jembatan terakhir untuk menjadi guru yang profesional,” kata Dekan FKIP Unpatti, Izaak H. Wenno.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan regulasi yang mengatur profesi guru, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Regulasi itu menegaskan bahwa seorang guru tidak cukup hanya memiliki ijazah sarjana, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan melalui pendidikan profesi.
Selain menguasai bidang ilmu, calon guru dituntut memiliki kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil belajar. Di samping itu, guru juga wajib menguasai empat kompetensi utama, yakni kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sebagai fondasi dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Guru yang dibutuhkan saat ini adalah guru yang benar-benar menjiwai profesinya. Di era Society 5.0, kita memerlukan guru yang profesional, mampu membimbing, mendampingi, dan mempersiapkan generasi bangsa menghadapi tantangan masa depan,” ujar Izaak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengembangkan skema integrasi antara pendidikan sarjana dan PPG di seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencetakan guru profesional tanpa mengurangi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Melalui pengukuhan ini, FKIP Unpatti berharap seluruh lulusan dapat melanjutkan ke program PPG prajabatan sehingga memperoleh sertifikat profesi guru. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas tenaga pendidik sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan nasional.(BM31-01)







