BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News

Pemerintah dan INPEX Tuntaskan Santunan untuk Lokasi Inti Groundbreaking

Pembayaran kepada 23 pemilik lahan di Desa Lermatang membuka jalan bagi pelaksanaan groundbreaking PSN Blok Masela sesuai jadwal.

Saumlaki, | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama manajemen INPEX Masela merealisasikan pembayaran Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) senilai sekitar Rp1,9 miliar kepada 23 pemilik lahan di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Rabu (8/7/2026). Pembayaran tersebut menjadi tahapan krusial dalam menuntaskan hambatan awal di lokasi inti groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.

Santunan diberikan kepada 23 pemilik tanaman tumbuh dan benda lain yang berada di atas lahan sekitar 5,5 hektare, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 835 Tahun 2026 tentang pembangunan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela. Kegiatan berlangsung di Aula Vila Bukit Indah, Saumlaki, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkossu selaku Ketua Satuan Tugas Groundbreaking PSN Blok Masela. Hadir pula perwakilan INPEX Masela, Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), unsur pemerintah daerah, serta para penerima santunan.

Realisasi pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah antara pemerintah daerah dan masyarakat Desa Lermatang pada 3 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemilik lahan menyatakan persetujuan terhadap mekanisme pembayaran kompensasi sekaligus memberikan dukungan agar pembersihan lahan dapat dimulai sebagai bagian dari persiapan groundbreaking.

Rangkaian pembayaran diawali dengan arahan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kemudian dilanjutkan penandatanganan kwitansi penerimaan santunan oleh seluruh penerima. Tahapan tersebut menandai terpenuhinya hak masyarakat pada lokasi inti proyek sekaligus mengurangi potensi hambatan sosial yang sebelumnya menjadi perhatian dalam percepatan agenda nasional tersebut.

“Hari ini INPEX Masela merealisasikan pembayaran kepada seluruh pemilik lahan. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu.

Menurut Brampi, penyelesaian pembayaran santunan menjadi salah satu prasyarat penting agar seluruh tahapan persiapan groundbreaking dapat berjalan sesuai jadwal. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Lermatang yang telah mendukung proses tersebut melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

“Pembayaran santunan menjadi salah satu tahapan penting dalam mempercepat seluruh persiapan pelaksanaan groundbreaking PSN Blok Masela,” kata Brampi Moriolkossu.

Di luar kawasan inti seluas 5,5 hektare, pemerintah masih melanjutkan proses inventarisasi dan validasi terhadap keseluruhan area terdampak yang mencapai sekitar 660,8 hektare. Pendataan dilakukan oleh Tim Penanganan Dampak Sosial bersama Satuan Tugas di tingkat kabupaten, sementara penilaian nilai santunan tetap mengacu pada hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik sebelum dilakukan pembayaran secara bertahap kepada pemilik lahan lainnya.

Dengan selesainya pembayaran santunan pada lokasi groundbreaking, pemerintah menilai salah satu tahapan awal yang paling menentukan telah berhasil diselesaikan. Meski demikian, penyelesaian proses kompensasi untuk area di luar lokasi inti tetap menjadi agenda lanjutan agar keseluruhan tahapan pembangunan PSN Blok Masela dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Provinsi Maluku.(BM31)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow