BM31News
BM31News
BM31News

Krisis Pengelolaan Pesisir Kepulauan, Akademisi Desak Reformasi Kebijakan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Seminar Nasional Universitas Pattimura menyoroti lemahnya tata kelola wilayah pesisir dan mendesak reformasi kebijakan lingkungan berbasis masyarakat adat dan kearifan lokal.

Ambon, | Krisis pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema “Pengelolaan Lingkungan Pesisir Kepulauan: Integrasi Kebijakan, Ekologi dan Kearifan Lokal” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Aula Fakultas Hukum Unpatti, Rabu (20/5/2026). Forum akademik tersebut mempertemukan akademisi, praktisi lingkungan, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat masyarakat adat untuk membahas lemahnya tata kelola lingkungan pesisir yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem laut dan memicu konflik sosial di wilayah kepulauan, khususnya Indonesia Timur.

Seminar nasional ini mengangkat persoalan mendasar terkait belum terintegrasinya kebijakan hukum, pendekatan ekologis, dan perlindungan terhadap kearifan lokal dalam sistem pengelolaan wilayah pesisir. Kondisi tersebut dinilai semakin memperburuk tekanan terhadap masyarakat pesisir yang selama ini menghadapi persoalan ekonomi, konflik pemanfaatan ruang laut, hingga eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Keynote speaker seminar, Adonia Ivonne Laturette, menegaskan bahwa karakter wilayah kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah kontinental dalam penyusunan kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan pembangunan yang masih berorientasi daratan menyebabkan banyak kebijakan gagal menjawab kebutuhan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah kontinental sehingga membutuhkan model pengelolaan lingkungan yang adaptif dan berbasis masyarakat lokal,” kata Adonia Ivonne Laturette.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kritik terhadap pola pembangunan nasional yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan seperti Maluku. Dalam konteks itu, pengelolaan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai isu ekologis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat adat, ketahanan ekonomi nelayan, hingga stabilitas sosial di kawasan pesisir.

BM31News

Diskusi seminar berkembang pada persoalan kerentanan masyarakat pesisir terhadap tekanan ekonomi dan ketimpangan penguasaan sumber daya laut. Akademisi Universitas Gadjah Mada, Wahyu Yun Santoso, menjelaskan bahwa nelayan kecil masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang menyebabkan posisi mereka semakin lemah dalam sistem ekonomi maritim nasional.

Ia mengungkapkan bahwa nelayan tradisional tidak hanya berhadapan dengan keterbatasan alat tangkap dan akses modal, tetapi juga harus bersaing dengan pelaku usaha perikanan skala besar yang memiliki kemampuan eksploitasi lebih tinggi.

“Tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang mendesak sering kali mendorong praktik penangkapan ikan secara berlebihan dan merusak lingkungan laut,” kata Wahyu Yun Santoso.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan pesisir tidak semata disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan juga akibat lemahnya sistem perlindungan ekonomi dan kebijakan pengelolaan sumber daya laut yang belum berpihak pada nelayan kecil.

Dalam forum yang sama, pembicara dari Yasi.ID, Tirza Theorupun, menyoroti pentingnya pendekatan ekonomi restoratif dalam pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan. Ia menilai paradigma pembangunan yang terlalu menekankan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah mempercepat kerusakan ekosistem dan memperbesar potensi konflik sosial di kawasan pesisir.

“Model ekonomi restoratif harus menjadi paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam karena menempatkan pemulihan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal sebagai inti dari kegiatan ekonomi,” kata Tirza Theorupun.

Tirza juga menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan sosial dan spiritual yang sangat kuat dengan lingkungan hidup. Karena itu, perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan pesisir dan laut.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Pattimura, La Ode Angga, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan terbesar dalam pengelolaan wilayah kepulauan saat ini adalah belum adanya pengaturan tata ruang laut dan pesisir yang benar-benar terintegrasi. Akibatnya, konflik pemanfaatan ruang dan tumpang tindih kewenangan antar sektor masih terus terjadi di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti meningkatnya ancaman bencana alam serta kerusakan ekosistem pesisir yang dipicu oleh eksploitasi sumber daya tanpa pengawasan yang kuat. Menurutnya, pengelolaan wilayah kepulauan tidak dapat dilakukan secara parsial karena setiap kebijakan memiliki dampak langsung terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat pesisir.

Seminar nasional tersebut tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga ruang konsolidasi gagasan antara perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan pegiat lingkungan dalam mendorong reformasi kebijakan pengelolaan pesisir di Indonesia. Para peserta menilai bahwa Maluku sebagai provinsi kepulauan menghadapi tantangan serius akibat lemahnya sinkronisasi kebijakan lingkungan, rendahnya perlindungan masyarakat adat, dan meningkatnya tekanan ekonomi terhadap masyarakat pesisir.

Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya membangun sistem pengelolaan lingkungan yang berbasis pada kearifan lokal. Praktik-praktik adat yang selama ini hidup di masyarakat dinilai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mencegah eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Melalui seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Pattimura diharapkan dapat terus mendorong lahirnya rekomendasi akademik dan kebijakan strategis yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan kepulauan. Desakan terhadap integrasi hukum, ekologi, dan kearifan lokal dinilai menjadi langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus mengurangi potensi konflik sosial di kawasan pesisir Indonesia Timur. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow