Ambon,
| Universitas Pattimura (Unpatti) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorer, dosen tetap non-ASN, mahasiswa praktik profesi, peserta magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta proyek konstruksi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang VIP 6 Seafood Apong, Wayame, pada Kamis (21/8/2025).
Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu. Penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Rina Umara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, serta Sub Koordinator Kerjasama Unpatti, Senny Syauta bersama staf.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja non-ASN dan mahasiswa yang menjalankan tugas maupun kegiatan akademik di lapangan. Kami berharap implementasi MoU ini dapat berjalan secara konsisten,” kata Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat jangkauan perlindungan tenaga kerja di sektor pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh unsur sivitas akademika, termasuk mahasiswa yang magang atau KKN, terlindungi dari risiko kerja. Dengan adanya kerja sama ini, kami optimis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampus Unpatti,” kata Mintje Wattu.
Kerja sama Unpatti dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan mahasiswa dalam program praktik lapangan, KKN, maupun kegiatan proyek konstruksi sering kali memiliki risiko kerja yang belum sepenuhnya terjamin. Dengan adanya MoU ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan resmi menjadi bagian integral dari kegiatan akademik Unpatti.
Selain itu, MoU ini juga menjadi langkah strategis universitas dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan tenaga kerja non-ASN. Secara langsung, kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan akademik yang lebih aman, sejahtera, dan produktif.
Kerja sama Unpatti dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi benar-benar terimplementasi dalam program nyata. Bagi pegawai honorer, dosen non-ASN, hingga mahasiswa praktik, jaminan sosial akan memberikan rasa aman dan kepastian dalam melaksanakan aktivitas mereka.
Lebih jauh, sinergi ini dapat menjadi model bagi perguruan tinggi lain di Maluku maupun kawasan Indonesia Timur dalam membangun kolaborasi strategis dengan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (BM31)




