Piru-SBB, – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Josep Rahantan (JR), dan Bendahara Dinsos, Mientje Lekransy (ML), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Jumat (2/5/2025).
Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako Covid-19 tahun 2020 senilai Rp15,1 miliar. Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000,00.
“Telah menetapkan JR dan ML sebagai tersangka dugaan korupsi bansos COVID-19 yang merugikan negara Rp5,5 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal.
Penetapan keduanya didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejari SBB Nomor: B-001 dan B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik menyimpulkan adanya indikasi korupsi setelah memeriksa 301 saksi dan saksi ahli, serta menyita 186 dokumen sebagai alat bukti.
“Saksi dan saksi ahli yang total diperiksa berjumlah 301. Selain itu, penyidik juga menyita dan mengumpulkan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen,” bebernya.
Gunanda menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka antara lain mencakup penyaluran paket sembako fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Paket sembako itu seharusnya disalurkan kepada 69.716 keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pihak ketiga, dengan nilai anggaran Rp13,9 miliar.
“Kemudian operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai VI. Namun dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke-IV tidak dilaksanakan, sedangkan tahap I sampai V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,” tambah Gunanda.
Penyidik menyimpulkan adanya pelanggaran hukum setelah melakukan gelar perkara secara menyeluruh. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon terhitung sejak 2 Mei 2025.
“Usai ditetapkan tersangka, JR dan ML langsung ditahan di Kelas II A Ambon di Kota Ambon, terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025,” jelasnya.
Gunanda menegaskan, tindakan para tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana penanganan pandemi di tingkat daerah. Kejari SBB menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan. (BM31)