Ambon,
| Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Pattimura menyelenggarakan Sosialisasi Anti Kekerasan bagi mahasiswa di Aula Rektorat Universitas Pattimura pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, memperkuat kesadaran kolektif sivitas akademika, serta mengoptimalkan mekanisme pelaporan sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy yang menegaskan bahwa Satgas PPKPT kini tidak hanya berfokus pada isu kekerasan seksual, tetapi telah berkembang menjadi satuan tugas yang menangani enam bentuk kekerasan sesuai regulasi terbaru.
“Ruang publik Universitas Pattimura terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika terjadi kekerasan, laporkan,” kata Rektor, Fredy Leiwakabessy.
Dalam pembukaan kegiatan, Rektor menjelaskan bahwa perluasan mandat Satgas merupakan konsekuensi dari meningkatnya variasi kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Bentuk kekerasan yang kini menjadi perhatian meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, intoleransi, serta kebijakan atau tindakan diskriminatif.
Ia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul sebagai tekanan verbal dan intimidasi yang sering kali tak terlihat namun berdampak besar terhadap mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Rektor juga meminta mahasiswa yang mengikuti kegiatan untuk menyebarluaskan informasi agar dapat menjangkau lebih dari 28.000 mahasiswa Unpatti.
“Kekerasan yang dirancang untuk merusak ketenangan dan kenyamanan belajar adalah tindakan yang harus kita lawan bersama,” ujar Rektor, Fredy Leiwakabessy.
Ketua Satgas PPKPT Universitas Pattimura, Julista Mustamu menjelaskan bahwa PPKPT Unpatti dibentuk pada 2022 sebagai implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Namun, meningkatnya kasus kekerasan di kampus mendorong pembaruan kebijakan melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang memperluas cakupan bentuk kekerasan yang harus ditangani Satgas.
Menurutnya, perluasan tersebut penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga mitra universitas.
“Meskipun kasus yang dilaporkan tidak banyak, fenomena ini seperti gunung es. Banyak yang tidak terungkap, sehingga pencegahan, edukasi, dan layanan terpadu menjadi prioritas,” kata Ketua Satgas PPKPT, Julista Mustamu.
Dalam satu tahun terakhir, Satgas menangani lebih dari lima kasus kekerasan. Angka ini dinilai sangat kecil dibandingkan populasi Unpatti yang besar. Minimnya laporan disebut sebagai tanda bahwa sebagian korban masih enggan menyampaikan pengaduan.
Untuk itu, Satgas menekankan pentingnya membangun budaya pelaporan yang aman melalui edukasi, fasilitas layanan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan data korban. Upaya ini juga bersinergi dengan jejaring layanan pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku serta Komnas HAM Perwakilan Maluku.
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan kampus, kegiatan ini turut diisi dengan penandatanganan komitmen bersama antara Universitas Pattimura dengan Kepolisian Daerah Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola penanganan kasus, memastikan kecepatan respon, serta menghadirkan kepastian hukum bagi korban.
Mustamu mengapresiasi dukungan pimpinan universitas, termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, yang selama ini memberikan mandat penuh bagi Satgas untuk menjalankan rekomendasi yang bersifat mengikat. Sanksi tegas terhadap pelaku, baik dosen maupun mahasiswa, disebut menjadi bukti komitmen universitas dalam menjaga keamanan kampus. (BM31)









